SUKA SUKA

Pengantar Sistem Pertahanan Keamanan Negara Indonesia

A. SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA, KHUSUSNYA DI BIDANG PERTAHANAN-KEAMANAN SEJAK TAHUN 1945
Penentuan sistem Pertahanan-Keamanan suatu negara dilakukan berdasarkan 3 kemungkinan/cara berikut ini...Read More


Hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

A. PERBEDAAN KONSEP DAN PARADIGMA OTONOMI DAERAH
     Perbedaan Konsep

     Ada yang mempersepsikan otonomi daerah sebagai prinsip penghormatan
terhadap kehidupan masyarakat sesuai riwayat adat-istiadat dan sifat-sifatnya dalam konteks negara kesatuan (lihat Prof. Soepomo dalam...Read More

Konflik dan Perang

Dalam sejarah manusia mendambakan dunia yang aman, damai, dan sejahtera. Setiap berakhirnya perang besar, dilakukan...Read More

Demokrasi dan HAM

Istilah demokrasi sudah merupakan kata yang merakyat dan membumi, sehinga cakupannya menjadi...Read More

Wawasan Nusantara

Wasantara tumbuh dan berkembang sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia, berangkat dari...Read More

Ketahanan Nasional dalam Era Globalisasi

Istilah globalisasi menunjukkan gejala menyatunya kehidupan manusia di planet bumi ini tanpa...Read More

Intisari Materi Ketahanan Nasional (Tannas)

Sejarah Bangsa dan Latar belakang Tannas
Bangsa Indonesia mengalami penjajahan berabad-abad lamanya. Penjajahan itu mengakibatkan penderitaan...Read More

Negara, Bangsa, dan Masyarakat Indonesia

    Negara ialah tatanan dari rakyat, wilayah yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintahan yang sah dan berdaulat. Negara mempunyai kewenangan yang istimewa; membentuk...Read More

Pengantar Sistem Pertahanan Keamanan Negara Indonesia

A. SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA, KHUSUSNYA DI BIDANG PERTAHANAN-KEAMANAN SEJAK TAHUN 1945

Penentuan sistem Pertahanan-Keamanan suatu negara dilakukan berdasarkan 3 kemungkinan/cara berikut ini.
1. Peniruan dari sistem pertahanan keamanan bangsa lain. Cara ini biasanya dilakukan oleh negara-negara yang menerima kemerdekaannya dari negara-negara yang telah menjajahnya dan hal ini mungkin kurang sesuai dengan situasi dan kondisi negara-negara yang bersangkutan
2. Pemilihan secara kebetulan dengan kemungkinan-kemungkinan kurang sesuai dengan keadaan sebenarnya dari negara dan bangsa yang memilihnya.
3. Usaha suatu bangsa di bidang pertahanan keamanan berdasarkan falsafah, identitas, kondisi lingkungan, dan kemungkinan-kemungkinan kondisi yang mengancam keselamatan dan kelangsungan hidup bangsa tersebut. Penentuan sistem ini yang dapat dikatakan yang paling tepat karena disesuaikan dengan situasi dan kondisi bangsa yang bersangkutan.

1. Pengalaman menanggulangi ancaman dari luar atau yang lazim disebut dengan invasi, ialah ancaman dari pihak Belanda yang ingin menjajah Indonesia kembali. Pengalaman itu diperoleh dari dua kurun waktu.
a. Kurun waktu 19451947
Pada bulan SeptemberOktober 1945 berdasarkan Civil Affair Agreement, Tentara Pendudukan Sekutu (Inggris) mendaratkan pasukan-pasukannya di kota-kota besar di seluruh Indonesia (Banjarmasin, Ujung Pandang, Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan).
Tugas pendudukan tentara sekutu tersebut ialah:
1) Melucuti bala tentara Jepang yang telah kalah perang dan telah menyerah.
2) Mengurus pengembalian tawanan perang sekutu yang ditawan oleh tentara Jepang (RAPWI = Repatriation Allied Prisoners of War and Interness).
3) Mengamankan pelaksanaan kedua tugas tersebut.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pihak Belanda untuk menyelundupkan unsur-unsur alat penjajah Belanda (NICA: Netherland Indies Civiel Affrairs) dan akhirnya mendapatkan perlawanan patriotis dari bangsa Indonesia.
b. Kurun waktu 19481949
Dengan adanya persetujuan Renville maka sekali lagi pihak Belanda mendapat kesempatan untuk berkonsolidasi dan menyusun kembali kekuatannya. Berdasarkan pengalaman pada serangan Belanda yang lalu maka Indonesia pun mengadakan persiapan-persiapan menghadapi segala kemungkinan, antara lain disusun kesatuan-kesatuan mobil dan kesatuan-kesatuan teritorial. Di samping itu dikeluarkanlah Perintah Siasat No. 1 oleh Panglima Besar RI (Jenderal Sudirman) pada tanggal 9 November 1948, yang isinya seperti berikut.
1) Perlawanan tidak secara linier.
2) Adakan bumi hangus.
3) Pembentukan perlawanan dan pemerintahan gerilya.
Pada tanggal 19 Desember 1948 Belanda mengadakan serangan terhadap ibu kota RI yang selanjutnya kita kenal dengan Perang Kemerdekaan II. Belanda berhasil menduduki Yogyakarta dan menawan presiden, wakil presiden, dan beberapa menteri. Setelah itu dilakukan perlawananan melalui Serangan Umum.  Sasaran-sasaran yang telah dicapai di dalam Serangan Umum ini ialah berikut ini.
1) Politik, memberi dukungan yang kuat kepada diplomasi RI di Dewan Keamanan PBB/dunia internasional.
2) Militer, menimbulkan kerugian/mematahkan moral pasukan Belanda.
3) Psikologi, rakyat daerah-daerah lain yang berjuang merasa bahwa ibu kota RI masih tetap dipertahankan sehingga memberikan semangat yang lebih tinggi kepada semua pasukan.

2. Pengalaman menanggulangi ancaman dari dalam, yang dapat berwujud pemberontakan atau subversi.
Jenis ancaman ini diawali dengan pemberontakan PKI/Muso atau Peristiwa Madiun tanggal 18 September 1948 pada waktu Indonesia sedang menghadapi Belanda. Kemudian menyusul peristiwa Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pada tahun 1949 di bawah pimpinan Kartosuwiryo di Jawa Barat, Kahar Muzakar (1958) di Sulawesi Selatan dan Daud Beureuh di Aceh (1952), peristiwa Andi Azis di Ujung Pandang, Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon/Seram. Selanjutnya, Pemerintah Revolusioner RI/Perjuangan Semesta (PRRI di Sumatera dan Permesta di Sulawesi tahun 1957), dan Pemberontakan G 30 S/PKI (1965).
3. Pelajaran-pelajaran yang dapat ditarik dari pengalaman-pengalaman perjuangan bersenjata.
a. Keteguhan hati rakyat untuk mempertahankan negara dan bangsa serta melawan musuh di mana-mana.
b. Kemampuan angkatan bersenjata untuk melaksanakan perang konvensional (sesuai dengan konvensi Jenewa) dan tidak kontroversial serta kemampuan menggunakan keadaan wilayah sebagai medan sebaik-baiknya.
c. Persatuan dan kerja sama yang seerat-eratnya antara rakyat dan angkatan bersenjata yang sekarang kita kenal dengan manunggalnya ABRI dan rakyat.
d. Kepemimpinan yang ulet dan tahan uji di semua tingkatan, yang cakap memberi inspirasi serta sekaligus mahir mengelola sumber-sumber kekuatan.

B. FAKTOR LINGKUNGAN YANG MEMPENGARUHI SISTEM PERTAHANAN-KEAMANAN

Faktor-faktor tetap yang mempengaruhi suatu sistem pertahanan-keamanan adalah faktor lingkungan yang terdiri dari faktor geografi, sumber alam, dan demografi.

C. HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI PERTAHANAN NEGARA RI

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara berdasarkan prinsip-prinsip seperti berikut.
1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan negara.
2. Bahwa upaya pembelaan negara tersebut merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara yang dilandasi asas:
a. keyakinan akan kekuatan dan kemampuan sendiri;
b. keyakinan akan kemenangan dan tidak kenal menyerah (keuletan);
c. tidak mengandalkan bantuan atau perlindungan negara atau kekuatan asing.
3. Pertentangan yang timbul antara Indonesia dengan bangsa lain akan selalu diusahakan dengan cara-cara damai. Perang adalah jalan terakhir yang dilakukan dalam keadaan terpaksa.
4. Pertahanan dan keamanan keluar bersifat defensif-aktif yang mengandung pengertian tidak agresif dan tidak ekspansif. Ke dalam bersifat preventif-aktif yang mengandung pengertian sedini mungkin mengambil langkah dan tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap kemungkinan timbulnya ancaman.
5. Bentuk perlawanan rakyat Indonesia dalam membela serta mempertahankan kemerdekaan bersifat kerakyatan dan kesemestaan.

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)
Sishankamrata adalah suatu sistem pertahanan dan keamanan yang komponennya terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional untuk mewujudkan kemampuan dalam upaya pertahanan dan keamanan negara (tujuan Hankamneg) dalam mencapai tujuan nasional.
Sishankamrata bersifat semesta dalam konsep, semesta dalam ruang lingkup dan semesta dalam pelaksanaannya. Komponen kekuatannya terdiri dari berikut ini.
1. Komponen dasar, yaitu rakyat terlatih.
2. Komponen utama, yaitu ABRI dan cadangan TNI.
3. Komponen Perlindungan Masyarakat (Linmas).
4. Komponen pendukung, yaitu sumber daya dan prasarana nasional.

Pengalaman penyelenggaraan hankam menghasilkan berbagai doktrin pertahanan dan keamanan, yaitu doktrin perang gerilya rakyat semesta, doktrin perang wilayah, doktrin perang rakyat semesta dan doktrin pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Sasaran operasi Hankamnas, yaitu mencegah dan menghancurkan serangan terbuka, menjamin penguasaan dan pembinaan wilayah nasional RI dan ikut serta memelihara kemampuan hankam Asia Tenggara bebas dari campur tangan asing.
Pola operasi Hankamrata, yaitu operasi pertahanan, operasi keamanan dalam negeri, operasi intelijen strategis dan pola operasi kerja sama pertahanan dan keamanan Asia Tenggara. Pola operasi pertahanan bertujuan untuk menggagalkan serangan dan ancaman nyata dari kekuatan perang musuh. Pola operasi keamanan dalam negeri bertujuan untuk memelihara atau mengembalikan kekuatan pemerintah/negara RI pada salah satu atau beberapa daerah (bagian wilayah) negara yang terganggu keamanannya.
Pola operasi intelijen strategis (Intelstrat) bertujuan untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan strategi nasional dan operasi-operasi Hankam, menghancurkan sumber-sumber infiltrasi, subversi, dan spionase yang terdapat di wilayah musuh, dan mengadakan perang urat syaraf dan kegiatan-kegiatan tertutup lainnya untuk mewujudkan kondisi-kondisi strategis yang menguntungkan.
Pola operasi kerja sama, yaitu usaha bersama kemungkinan gangguan keamanan stabilitas nasional dan perdamaian khususnya di Asia Tenggara.

Upaya Penyelenggaraan Bela Negara dalam Kerangka Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
Kelangsungan hidup bangsa dan negara (national survival) merupakan tanggung jawab (hak, kewajiban, dan kehormatan) setiap warga negara dan bangsa. Untuk itu, diperlukan pembinaan kesadaran, dan partisipasi setiap warga negara dalam upaya bela negara.
Persepsi tentang bela negara dihadapkan kepada tantangan/ancaman yang dihadapi secara kontekstual dalam periode waktu tertentu. Pada periode tahun 19451949 bela negara dipersepsikan identik dengan perang kemerdekaan. Hal ini berarti bahwa wujud partisipasi warga negara dalam pembelaan negara adalah keikutsertaan dalam perang kemerdekaan baik secara bersenjata maupun tidak bersenjata.
Pada periode 19501965, bela negara dipersepsikan identik dengan upaya pertahanan dan keamanan yang dilaksanakan melalui komponen-komponen hankam, seperti ABRI, HANSIP, PERLA SUKWAN/ SUKWATI. Hal ini sejalan dengan kondisi tantangan dan ancaman yang kita hadapi pada periode itu, yaitu menghadapi pemberontakan di dalam negeri, peperangan Trikora, membebaskan Irian Barat (sekarang Irian Jaya) dan Dwikora.
Pada periode Orde Baru ATHG yang dihadapi lebih kompleks dan lebih luas daripada periode sebelumnya. ATHG tersebut dapat muncul dari segenap aspek kehidupan bangsa (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Oleh karena itu, dalam konteks ini bela negara dapat dilakukan dalam bidang-bidang kehidupan nasional tersebut dalam upaya mencapai tujuan nasional. Untuk itu, dikembangkan konsepsi tannas. Dalam hal ini, bela negara dapat dikatakan pula sebagai partisipasi warga negara dalam menciptakan dan membangun tannas di segenap aspek kehidupan bangsa.
Upaya bela negara sebagaimana dipersepsikan merupakan pengertian atau penafsiran yang cukup luas (segala aspek kehidupan bangsa). Dalam pengertian yang lebih sempit diartikan sebagai upaya pertahanan dan keamanan yang dilandasi oleh dasar negara Pancasila, UUD 1945 (Pasal 30 ayat (1) dan (2)) dan UU No. 20 Tahun 1982 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara disempurnakan dengan UU No. 3 Tahun 2000 tentang Pertahanan Negara
Wujud upaya bela negara dilakukan melalui pemberian kesadaran bela negara yang dilakukan sejak dini di sekolah dasar dan berlanjut sampai perguruan tinggi dan di luar sekolah melalui kegiatan pramuka dan organisasi sosial kemasyarakatan.
Di sekolah dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN), yang diintegrasikan ke dalam kurikulum; Pendidikan dasar dan menengah, sedangkan di pendidikan tinggi diwujudkan dalam mata kuliah Kewiraan (sekarang Kewarganegaraan). Di luar Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wujud bela negara dibakukan dalam bentuk Rakyat Terlatih, ABRI, Cadangan ABRI, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang merupakan komponen khusus dalam Pertahanan dan Keamanan Negara.

Politik serta Strategi Pertahanan dan Keamanan
Dwi fungsi ABRI mengandung pengertian bahwa ABRI mengemban dua fungsi, yaitu fungsi sebagai kekuatan Hankam dan fungsi sebagai kekuatan sosial politik.
Fungsi sebagai kekuatan sosial politik hakikatnya adalah tekad dan semangat pengabdian ABRI untuk ikut secara aktif berperan serta bersama-sama dengan segenap kekuatan sosial politik lainnya memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan kedaulatannya.
Tujuannya ialah untuk mewujudkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamik di segenap aspek kehidupan bangsa dalam rangka memantapkan tannas untuk mewujudkan tujuan nasional berdasarkan Pancasila.
Lahirnya ABRI sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia berangkat dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia merebut kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan RI. Pengalaman sejarah itu mengakibatkan bagaimana ABRI memandang dirinya yakni sebagai alat revolusi dan alat negara, juga sebagai pejuang yang terpanggil untuk memberikan jasanya kepada semua aspek kehidupan dan pembangunan bangsa. Keterlibatannya dalam memerankan fungsi sosial politik ini, didorong oleh kondisi internal (ABRI) dan kondisi eksternal termasuk lingkungan strategik internasional.
Pada tahun 19481949 (Agresi Militer Belanda II) pemimpin-pemimpin politik ditangkap Belanda, peran ABRI menjadi meningkat. Pada tahun 19571959 ketika pemimpin politik sipil juga tidak mampu mengatasi pemberontakan daerah, ABRI tampil menyelamatkan negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat pemberontakan G 30 S/PKI di mana kepemimpinan sipil gagal menyelamatkan Pancasila dari rongrongan Partai Komunis, lagi-lagi ABRI tampil di depan menyelamatkan Republik ini. Secara historis dan budaya dwi fungsi ABRI dapat diterima oleh rakyat Indonesia kendatipun harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
Peran serta politik tersebut semakin besar setelah penumpasan G 30 S/PKI sehingga memungkinkan ABRI turut menentukan kebijaksanaan nasional dalam pembangunan. Hal itu ditunjukkan oleh masuknya para perwira ABRI ke dalam berbagai bidang; lembaga pemerintahan, lembaga legislatif, lembaga ekonomi kemasyarakatan. Meskipun demikian tidak berarti militer menggantikan peranan sipil. Perluasan peran biasanya pada posisi-posisi kunci dengan cara penempatan (kekaryaan) dan yang diminta oleh lembaga instansi terkait, serta dengan memperhatikan perkembangan pembangunan dan kehidupan bangsa.
Luasnya penempatan personil militer tersebut pada instansi/lembaga pemerintahan dan lembaga masyarakat menimbulkan silang pendapat yang menuntut perlunya aktualisasi dwi fungsi ABRI (fungsi sospol) di masa depan.
Aktualisasi dwi fungsi ABRI di masa depan ini akan efektif apabila ada keseimbangan kepentingan, yaitu keharmonisan antara kepentingan militer dan kepentingan sipil. Konsensus selalu dapat dibuat atas dasar tidak satu pun pihak boleh mendominasi pihak yang lain. Kecurigaan terhadap golongan lain harus dihindari, kearifan harus ditumbuhkan agar konflik internal tentang hal ini tidak merebak menjadi perpecahan yang mengganggu tannas.
Runtuhnya rezim orde baru diganti dengan orde reformasi mengeliminasi peran TNI (militer) dalam negara secara bertahap. TNI diharapkan menjadi kekuatan, pertahanan yang profesional sebagaimana layaknya kekuatan pertahanan di negara-negara yang sudah maju untuk itu segala keperluannya harus didukung oleh pemerintah dan pengelolaan yang profesional.

Hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

A. PERBEDAAN KONSEP DAN PARADIGMA OTONOMI DAERAH

1.  Perbedaan Konsep

Ada yang mempersepsikan otonomi daerah sebagai prinsip penghormatan
terhadap kehidupan masyarakat sesuai riwayat adat-istiadat dan sifat-sifatnya dalam konteks negara kesatuan (lihat Prof. Soepomo dalam Abdullah 2000: 11). Ada juga yang mempersepsikan otonomi daerah sebagai upaya berperspektif Ekonomi-Politik, di mana daerah diberikan peluang untuk berdemokrasi dan untuk berprakarsa memenuhi kepentingannya sehingga mereka dapat menghargai dan menghormati kebersamaan dan persatuan dan kesatuan dalam konteks NKRI.
Setelah diberlakukan UU No. 22 Tahun 1999, aksi dari berbagai pihak sangat beragam, sebagai akibat dari perbedaan interpretasi istilah otonomi. Terdapat kelompok yang menafsirkan otonomi sebagai kemerdekaan atau kebebasan dalam segala urusan yang sekaligus menjadi hak daerah. Mereka yang mempunyai persepsi ini biasanya mencurigai intervensi pemerintah pusat, otonomi daerah dianggap sebagai kemerdekaan daerah dari belenggu Pemerintah Pusat.
Ada kelompok lain yang menginterpretasikan sebagai pemberian “otoritas kewenangan” dalam mengambil keputusan sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat lokal. Di sini otonomi diartikan atau dipersepsikan pembagian otoritas semata (lihat UU No. 22/1999); memaknai otonomi sebagai kewenangan, daerah Otonomi (Kabupaten/Kota) untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat lokal, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Wujudnya adalah pembagian kewenangan kepada daerah dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali dalam bidang pertahanan dan keamanan peradilan, moneter dan fiskal, agama dan politik luar negeri serta kewenangan bidang lain, yakni perencanaan nasional pengendalian pembangunan nasional; perubahan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga; perekonomian negara, pembinaan, dan pemberdayaan sumber daya manusia; pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi strategis, serta konservasi dan standarisasi nasional.
Ada juga kelompok yang menafsirkan otonomi daerah sebagai suatu mekanisme empowerment (pemberdayaan). Menurut kelompok ini menafsirkan otonomi harus lebih mengakomodasikan berbagai kepentingan lokal dan lembaga lokal dan untuk itu diperlukan otoritas. Jadi, diambil kesepakatan khusus dalam pembagian tugas/urusan yang ditangani oleh Pemerintah Pusat dan ditangani oleh Daerah (lokal).Variasi interpretasi konsep otonomi tersebut karena adanya perbedaan referensi teoretis. Secara teoretis istilah autonomy memiliki banyak arti yang kemudian menimbulkan berbagai interpretasi.
Mary Parker Follet pada tahun 1920-an mengidentifikasi otonomi dengan Independence dari suatu institusi (lihat Limerick Cunnington 1993, P. Selzerick 1957, Terry 1995). Otonomi yang dimaksudkan adalah kekuasaan yang relatif cukup untuk memungkinkan birokrasi publik bekerja sesuai dengan identitasnya atau kebebasan yang masih terbatas dan tidak diinterpretasikan “bebas dan merdeka”. Selanick 1992, melihat otonomi sebagai salah satu strategi untuk menjaga integritas suatu lembaga di mana nilai-nilai dan potensi dari lembaga tersebut dilindungi. Karena itu otonomi daerah secara tidak langsung menyandang pengakuan terhadap eksistensi dan kekuasaan elit-elit lokal.
Otonomi diinterpretasikan juga oleh Holdaway, Newberry, Hickson dan Heron, sebagai jumlah otoritas pengambilan keputusan yang dimiliki oleh suatu organisasi (lihat Price and Mueller, 1980: 40). Semakin banyak tingkat otoritas yang dimiliki dalam pengambilan keputusan maka semakin tinggi tingkat otonominya. Otonomi juga diinterpretasikan sebagai The Degree To Which and Organization Has Power With Respects to Its Environment (lihat Price and Mueller, 1986: 40). Dalam hal ini, dibedakan antara organisasi pemerintah dan business. Power di sini diinterpretasikan sebagai “pengaruh” atau “kontrol”. Dalam konteks ini otonomi daerah diinterpretasikan sebagai sampai berapa jauh suatu pemerintah daerah mengontrol kepada kegiatan pemenuhan kepentingan masyarakat lokal terlepas dari pengaruh lingkungannya. Makna lain juga diungkapkan oleh Dworkin 1998 (lihat Terry, 1995: 49) sebagai keadaan di mana masyarakat membuat dan mengatur perundangannya sendiri. Tentu saja makna ini didasarkan pada kata “auto” yang berarti diri sendiri dan “nomos” yang berarti aturan perundangan. Dengan makna ini otonomi daerah dapat diinterpretasikan sebagai kewenangan mengatur diri sendiri atau kemandirian.
Apabila dikaji lebih jauh, UU No. 22 Tahun 1999 tersebut bersifat inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 yang menjadi landasan kehidupan kita bernegara, di mana dinyatakan bentuk negara adalah “negara kesatuan” namun di dalam UU No. 22 Tahun 1999 (baca UU Otonomi Daerah), tersebut muncul semangat federalisme yang dicerminkan dari pola dibatasi kekuasaan/kewenangan pusat, sementara semangat kesatuan dicirikan dari pola dibatasi kekuasaan/kewenangan daerah. Dalam konteks pola dibatasi ini ditemukan kewenangan yang mungkin bisa diterjemahkan sesuka hati oleh penguasa. Apabila dirinci kewenangan tersebut, di pusat terdapat 203 kewenangan, sementara di daerah (provinsi, kabupaten/kota) terdapat 991 kewenangan. Jadi, roh dari Undang-undang otonomi daerah ini membawa nilai ”desentralisasi” baik dalam isi maupun judul Pemerintahan Daerah. Hal ini sangat berbeda dengan UU No. 5 Tahun 1975 tentang Pemerintahan di Daerah. Kota di dalam UU No. 5 Tahun 1975 tersebut mencerminkan kekuasaan ”desentralisasi” namun isinya adalah ”sentralisasi”.
Menurut David After (1977) menyatakan bahwa negara-negara federalistik adalah negara yang didirikan dengan kekuasaan otoritas yang dibagi di antara negara-negara federal, sedangkan negara kesatuan didirikan dengan tersentralisasinya kekuasaan dan otoritas. Jika hal ini diterjemahkan dalam bahasa ilmu administrasi, negara federal lebih efisien dikelola secara terdesentralisasi dan negara kesatuan lebih efisien dikelola secara terpusat. UU No. 22 Tahun 1999 berisikan kebijakan yang mendesentralisasikan kekuasaan dan otoritas. Hal ini bertentangan dengan khitah negara kesatuan yang terlanjur kita anut.
Memang tidak ada salahnya atau sah-sah saja negara kesatuan dikelola dengan cara terdesentralisasi namun dengan risiko tidak efisien. Di sisi lain perumusan undang-undang “otonomi daerah” ini agaknya menggunakan pendekatan metodologis yang bersifat elektrik dalam arti; mengumpulkan berbagai hal yang terbaik dan kemudian dari yang terbaik tersebut diambil komponen-komponen terbaik lalu dijadikan satu. Dalam hal ini penyusunan kebijakan yang ada dan memilih yang terbaik tersebut untuk diramu/dirakit menjadi satu. Metode ini mempunyai kelemahan pokok yaitu tidak ada satu “platform” yang kuat dan dihasilkan ibarat campuran minyak dan air. Hal ini dapat dilihat pada inkonsistensi di antara pasal-pasal yang ada yang sangat berpengaruh pada manajerial, lihat UU No. 22 tahun 1999 Pasal 4    ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa antara masing-masing daerah termasuk antara provinsi dan kabupaten/kota berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain.
Sementara itu, kewenangan provinsi terbatas pada kewenangan lintas kabupaten - kota (lihat Pasal 9). Pertanyaannya, bagaimana mungkin kita melakukan koordinasi tanpa adanya hierarki? Kekuasaan dan otoritas bukanlah suatu yang begitu saja diberikan, apalagi kepada lembaga yang tidak berada di atasnya secara struktural. Dengan tidak adanya hierarki antara provinsi dengan kabupaten/kota, Presiden RI mengontrol langsung hampir 400 daerah yang terdiri atas provinsi, kabupaten/kota. Belum lagi di Departemen dan lembaga-lembaga non-departemen. Ini suatu hal yang luar biasa. Rentang kendali (span of control) yang begitu luas, tidak mungkin dapat dilakukan oleh seorang Presiden yang notabenenya sebagai manusia biasa. Pendapat lain menyatakan, bahwa arsitek UU No. 22 Tahun 1999 itu adalah konsep berpikir ala Amerika yang hanya bisa diterapkan di negara Federasi seperti Amerika Serikat yang mengartikan desentralisasi sebagai devolution, padahal yang diinginkan oleh masyarakat Indonesia itu adalah “desentralisasi dan otonomi daerah dalam Negara Kesatuan”, di mana hubungan antara Pusat dan Daerah tetap terpelihara dengan baik, sedangkan otonomi daerah berjalan secara mandiri. Akan tetapi, Pasal 7 dan Pasal 11 UU No. 22 Tahun 1999 menyatakan (1) “Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan sudah berada di daerah sehingga tidak perlu penyerahan secara aktif, yang perlu dilakukan adalah pengakuan dari Pemerintah. Walaupun secara akademik teori penyerahan kewenangan itu menganut model General Competence atau Formele Huishoudingsleer, namun ditinjau dari aspek “kebijakan desentralisasi” rumusan penjelasan Pasal 11 UU No. 22 Tahun 1999 jelas-jelas merupakan reference Amerika yang hanya mungkin itu terjadi apabila diberlakukan di dalam Negara Kesatuan RI. Demikian pula, konsep “kesetaraan” antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan “tiadanya hubungan hierarki” antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Daerah Provinsi dengan Daerah Kabupaten/Kota sehingga satu kesatuan sistem dalam Negara Kesatuan RI menjadi terpotong-potong adalah juga suatu rujukan dari konsep “devolution” ala Negara Bagian dalam Negara Federal di Amerika Serikat yang tidak cocok untuk dirujuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Kelemahan lainnya, yaitu dalam teknis implementasi kebijakan undang-undang otonomi daerah. Idealnya sebuah undang-undang dilaksanakan          5 (lima) tahun setelah diundangkan. Infrastrukturnya harus dibangun dan memerlukan waktu.
Malangnya UU No. 22 Tahun 1999 tersebut membatasi diri sendiri dengan membuat tenggat waktu (deadline), yaitu UU tersebut penerapan secara efektif selambat-lambatnya 2 tahun sejak diundangkan. Presiden B. J. Habibie menandatangani UU ini pada tanggal 4 Mei 1999 maka pada tanggal 5 Mei 2001, undang-undang otonomi daerah tersebut berlaku resmi. Selama kurun waktu 2 tahun tersebut terjadi perubahan besar. Kementrian Otda dihilangkan. Kabinet Reformasi yang mengurus hal ini tidak ada lagi (bubar), apalagi UU tersebut sifatnya sangat mendasar yang merombak seluruh tatanan Administrasi Publik sebuah negara besar. Lebih dari ratusan PP, pedoman dan sejenis lainnya belum dibuat untuk mendukung implementasi otonomi daerah. Oleh karena itu, tidak hanya pejabat level kabupaten/kota dan provinsi yang bingung, pejabat di level pusat pun demikian halnya. Maka tidak arif atau tidak bijaksana kita mencari kambing hitam siapa yang bersalah, yang jelas kita belum siap. Oleh karena itu, otonomi daerah ini harus disempurnakan sambil berjalan. Uraian tentang konsep otonomi di atas sangat variatif, seperti kebebasan dan kemerdekaan, strategi organisasi, otoritas mengurus diri sendiri, mengambil keputusan sendiri power untuk melakukan kontrol, empowerment, dan kemandirian dalam pengaturan diri. Variasi konsep ini menimbulkan interpretasi beragam. Oleh karena itu, di masa datang perlu kesepakatan tentang konsep otonomi daerah di kalangan elit politik sebagai pengambil keputusan atas kebijakan.

2. Perbedaan Paradigma

Variasi makna tersebut berkaitan pula dengan paradigma utama dalam kaitannya dengan otonomi, yaitu paradigma politik dan paradigma organisasi yang bernuansa pertentangan. Menurut paradigma politik, otonomi birokrasi publik tidak mungkin ada dan tidak akan berkembang karena adanya kepentingan politik dari rezim yang berkuasa. Rezim ini tentunya membatasi kebebasan birokrat level bawah dalam membuat keputusan sendiri. Pemerintah daerah (kabupaten, kota) merupakan subordinasi pemerintah pusat, dan secara teoretis subordinasi dan otonomi bertentangan. Karena itu menurut paradigma politik, otonomi tidak dapat berjalan selama posisi suatu lembaga merupakan subordinasi dari lembaga yang lebih tinggi.
Berbeda dengan paradigma politik, paradigma organisasi justru mewujudkan betapa pentingnya “otonomi tersebut untuk menjamin kualitas birokrasi yang diinginkan”. Untuk menjamin kualitas birokrasi maka inisiatif, terobosan, inovasi, dan kreativitas harus dikembangkan dalam hal ini akan dapat diperoleh apabila institusi birokrasi itu memiliki otonomi. Dengan kata lain, paradigma “organisasi” melihat bahwa harus ada otonomi agar suatu birokrasi dapat tumbuh dan berkembang menjaga kualitasnya sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Kedua paradigma di atas benar adanya. Otonomi diperlukan bagi suatu organisasi untuk dapat tumbuh dan berkembang mempertahankan eksistensi dan integritasnya, akan tetapi “otonomi” juga sulit dilaksanakan karena birokrasi daerah merupakan subordinasi birokrasi pusat (negara). Oleh karena itu kompromi harus ditemukan agar otonomi tersebut dapat berjalan. Respons terhadap kedua paradigma tersebut dikemukakan oleh Terry (1995, 52) yang menyarankan agar otonomi harus dilihat dalam paradigma “kontekstual”, yaitu mengaitkan otonomi dengan sistem politik yang berlaku dan sekaligus kebutuhan masyarakat daerah. Oleh karena dalam konteks otonomi di Indonesia harus dilihat juga sebagai upaya menjaga kesatuan dan persatuan di satu sisi dan di sisi lainnya sebagai upaya birokrasi Indonesia untuk merespons kebhinnekaan Indonesia agar mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
UU No. 22 Tahun 1999 menganut paradigma ini, dengan menggunakan pendekatan “kewenangan”. Hal ini dapat dilihat dari makna “otonomi sebagai kewenangan daerah otonomi (kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam konteks negara kesatuan RI.” Hal ini sangat tepat, namun dalam kasus Indonesia dipandang kurang realistis karena persoalan otonomi daerah bukan hanya persoalan kewenangan semata, tetapi banyak hal yang terkait dengan sumber daya dan infrastruktur yang ada di daerah masih sangat lemah.
Paradigma ekonomi harus dilihat dari perspektif pemerataan pembangunan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pembangunan daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional dan pembangunan nasional adalah pembangunan daerah. Jadi, sangatlah picik bagi para elit lokal pada daerah yang kaya sumber daya dengan menyandera masalah ekonomi ini untuk mencapai keinginan politiknya lepas dari negara kesatuan RI. Hal ini sudah sangat melenceng dari hakikat otonomi itu sendiri.

B. KUATNYA PARADIGMA BIROKRASI


Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat karena masih kuatnya pengaruh paradigma birokrasi.
Paradigma ini ditandai dengan ciri organisasi yang berstruktur sangat hierarkis dengan tingkat diferensiasi yang tinggi, dispersi otoritas yang sentrali dan formalisasi yang tinggi (standarisasi, prosedur, dan aturan yang ketat).
Dalam praktik di Indonesia, penentuan hierarki dan pembagian unit organisasi, standarisasi, prosedur dan aturan-aturan daerah sangat ditentukan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah harus loyal terhadap aturan tersebut. Dalam bidang manajemen telah disiapkan oleh pemerintah pusat, berbagai pedoman, petunjuk dalam menangani berbagai tugas pelayanan dan pembangunan di daerah. Dalam bidang kebijakan publik, program dan proyek-proyek serta kegiatan-kegiatan yang diusulkan harus mendapat persetujuan pemerintah pusat. Implikasinya masih banyak pejabat di daerah harus menunggu perintah dan petunjuk dari pusat. Paradigma birokrasi yang sentralistik ini telah terbina begitu lama dan mendalam dan bahkan menjadi “kepribadian” beberapa aparat kunci di instansi pemerintah daerah. Untuk itu perlu dilakukan reformasi administrasi publik di daerah, meninggalkan kelemahan-kelemahan paradigma lama, dan mempelajari, memahami serta mengadopsi paradigma baru seperti Post Bureaucratic

C. LEMAHNYA KONTROL WAKIL RAKYAT DAN MASYARAKAT


Selama orde baru tidak kurang dari 32 tahun peranan wakil rakyat dalam mengontrol eksekutif sangat tidak efektif karena terkooptasi oleh elit eksekutif. Birokrasi di daerah cenderung melayani kepentingan pemerintah pusat, dari pada melayani kepentingan masyarakat lokal. Kontrol terhadap aparat birokrasi oleh lembaga legislatif dan masyarakat tampak artifisial dan fesudo demokratik. Sayang, semangat demokrasi yang timbul dan berkembang di era reformasi ini tidak diikuti oleh strategi peningkatan kemampuan dan kualitas wakil rakyat. Wakil rakyat yang ada masih kurang mampu melaksanakan tugasnya melakukan kontrol terhadap pemerintah. Ketidakmampuan ini memberikan peluang bagi eksekutif untuk bertindak leluasa dan sebaliknya legislatif bertindak ngawur mengorbankan kepentingan publik yang justru dipercaya mewakili kepentingannya.

D. KESALAHAN STRATEGI

UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah diberlakukan pada suatu pemerintah daerah sedang lemah. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan sendiri apa yang mereka butuhkan, tetapi dengan kemampuan yang sangat marjinal. Hal ini akibat dominasi pemerintah pusat di daerah yang terlalu berlebihan, dan kurang memberikan peranan dan kesempatan belajar bagi daerah. Model pembangunan yang dilakukan selama ini sangat sentralistik birokratis yang berakibat penumpulan kreativitas pemerintah daerah dan aparatnya.
Lebih dari itu, ketidaksiapan dan ketidakmampuan daerah yang dahulu dipakai sebagai alasan menunda otonomi kurang diperhatikan. Padahal untuk mewujudkan otonomi daerah merupakan masalah yang kompleksitasnya tinggi dan dapat menimbulkan berbagai masalah baru, seperti munculnya konflik antara masyarakat lokal dengan pemerintah dan hal ini dapat berdampak sangat buruk pada integritas lembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Sekurang-kurangnya ada enam yang perlu diperhatikan dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah ini, yakni persiapan yang matang tidak artifisial, memberi kepercayaan, kejelasan visi, kesiapan sumber daya, dan berbagai parameter tuntutan terhadap kinerja.
Jika dikaji UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, dalam beberapa hal mengandung kelemahan-kelemahan, namun bagaimanapun juga UU ini merupakan suatu reformasi dalam sistem pemerintahan daerah, yang telah menggeser paradigma lama ke paradigma baru, yaitu dari sistem pemerintah “sentralistik” yang lebih berorientasi kepada Structural Efficiency Model” berubah ke arah sistem pemerintahan “desentralistik” yang orientasinya lebih cenderung kepada Local Democratic Model, yaitu yang lebih menekankan kepada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Dengan pemberian kewenangan yang luas kepada daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dibarengi dengan perimbangan keuangan yang memadai sampai saat ini, sesungguhnya daerah sudah cukup mampu untuk berbuat sesuatu bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Masalahnya sekarang adalah kurangnya SDM aparatur pemerintahan daerah yang mampu menemukan talenta, potensi dan keunggulan daerahnya masing-masing.
Selain itu, pengertian otonomi ini sering dicampuradukkan (interchangeble) antara “otonomi sebagai alat” (means) untuk mencapai tujuan dengan “tujuan otonomi” itu sendiri.Dalam hubungan ini, seperti dikatakan Moh. Hatta, bahwa “memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya auto-activiteit artinya tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, yaitu pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri. Inilah hakikat otonomi menurut Hatta.


II. GOOD GOVERNANCE KUNCI MEWUJUDKAN OTONOMI DAERAH


Dalam pelaksanaan “otonomi daerah”, salah satu kelemahan yang dihadapi adalah standar penilaian kinerja pemerintahan, orientasi teoretis paradigmatis mengarah pada birokrasi klasik yang mengutamakan cara (means) daripada tujuan (ends). Seharusnya di era otonomi daerah ini orientasi kinerja pemerintahan mengikuti paradigma reinventing government atau post bureaucratic yang mengutamakan kinerja pada hasil akhir atau tujuan atau visi organisasi dan bukan pada mendanai input dan menjalankan proses (lihat Gaebler dan Osborne 1992). Pada saat ini tuntutan akan terselenggaranya good governance semakin mendesak untuk diakomodasikan dalam standar penilaian kinerja pemerintahan. Dalam rangka otonomi daerah nilai good governance dapat diketahui sebagai kunci utama karena nilai-nilai terkandung dalam menekankan.
1. Visi Strategis
    Apakah Kabupaten/Kota memiliki visi, misi yang jelas.
2.  Transparansi
    Apakah pemerintahan kabupaten/kota menyediakan informasi ke publik  secara terbuka sehingga publik dapat mempertanyakan mengapa suatu keputusan dibuat, apa kriteria yang digunakan sehingga masyarakat dapat melakukan kontrol, memonitor kinerja lembaga-lembaga publik.
3.  Responsivitas
Apakah pemerintah kabupaten atau kota dapat tanggap terhadap masalah, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat yang mereka layani.
4.  Keadilan
Apakah pemerintah kabupaten/kota telah memberikan semua orang kesempatan yang sama dalam meningkatkan atau memperbaiki kesejahteraannya.
5.  Konsensus
Apakah pemerintah kabupaten atau kota telah berperan menjembatani aspirasi masyarakat guna mencapai persetujuan bersama demi kepentingan masyarakat.
6.  Efektivitas dan Efisiensi
Apakah pemerintah kabupaten atau kota telah memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya dengan cara yang baik atau melalui manajemen sektor publik yang efektif dan efisien.
7.  Akuntabilitas
Pemerintahan kabupaten atau kota harus bertanggung jawab kepada publik dalam konteks kinerja lembaga dan aparat yang baik dalam bidang manajemen, organisasi maupun dalam ”kebijakan publik”.
8.  Kebebasan berkumpul dan berpartisipasi
Apakah pemerintahan kabupaten atau kota telah memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk berkumpul, berorganisasi dan berpartisipasi secara aktif dalam menentukan masa depannya.
9.  Penegakan Hukum
Apakah pemerintah kabupaten atau kota telah menciptakan aturan dan menegakkan hukum yang membentuk situasi dan kondisi yang aman dan tertib serta kondusif bagi masyarakat.
10. Demokrasi
Apakah pemerintahan kabupaten atau kota mendorong proses demokrasi di masyarakat.
11. Kerja sama dengan organisasi masyarakat
Apakah pemerintahan kabupaten atau kota bekerja sama dengan lembaga-lembaga masyarakat yang ada dalam memecahkan masalah-masalah dan pelayanan kepada publik.
12. Komitmen pada pasar
Apakah pemerintahan kabupaten atau kota mendorong kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada pasar.
13. Komitmen pada lingkungan
Apakah pemerintahan kabupaten atau kota memperhatikan masalah yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan.
14. Desentralisasi
Apakah pemerintahan kabupaten atau kota telah mengembangkan dan membudayakan unit-unit kelembagaan lokal agar dapat mengambil kebijakan publik sesuai dengan kebutuhan dan situasi lokal.

Apabila nilai-nilai tersebut dapat dilaksanakan oleh pemerintahan Kabupaten atau kota maka otonomi daerah yang ideal dapat terwujud. Untuk dapat segera mewujudkan hal itu maka perlu adanya perubahan pola pikir sikap dan pola tindak para birokrat kita yang sudah lama bercokol dari orientasi birokrasi lama ke orientasi birokrasi baru seperti diungkapkan dalam good governance.

III. CAPACITY BUILDING SEBAGAI AKSELERATOR  GOOD GOVERNANCE  UTK MEWUJUDKAN DAERAH OTONOM
Langkah awal pemberian otonomi daerah yang harus dilakukan adalah capacity building sebagaimana direkomendasikan dalam rangka pembenahan pemerintah daerah Dengan Capacity Building ini dapat mempercepat terwujudnya good governance di era otonomi daerah

A. PENGERITAN CAPACITY BUILDING

Capacity Building untuk pemerintahan didefinisikan sebagai serangkaian strategi yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan responsivitas dari kinerja pemerintahan, dengan memusatkan perhatian kepada pengembangan dimensi sumber daya manusia, penguatan organisasi, dan reformasi kelembagaan atau lingkungan. Dalam definisi ini capacity building terkandung upaya-upaya untuk melakukan perbaikan kualitas sumber daya manusia, mendorong organisasi agar berfungsi lebih baik, dan merubah konteks lingkungan yang dibutuhkan organisasi dan individu SDM agar dapat berfungsi dengan baik.
Berdasarkan pemahaman terhadap literatur tersebut maka untuk mewujudkan suatu otonomi  daerah  pada  saat  sekarang diperlukan persiapan yang berkenaan dengan (1) penentuan secara jelas visi dan misi daerah dan lembaga pemerintahan daerah, (2) perbaikan sistem kebijakan publik di daerah, (3) perbaikan struktur organisasi pemerintahan daerah,    (4) perbaikan kemampuan manajerial dan kepemimpinan pemerintahan daerah, (5) pengembangan sistem akuntabilitas internal dan eksternal pemerintahan daerah, (6) perbaikan budaya organisasi  pemerintahan  daerah, (7) peningkatan SDM aparat pemerintahan daerah, (8) pengembangan sistem jaringan (network) antarkabupaten dan kota, dan dengan pihak lain, dan      (9) pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan lingkungan pemerintahan daerah yang kondusif kesatuan dari sebuah sistem, yang kalau dibenahi yang satu dapat mempengaruhi yang lain. Elemen-elemen ini menyangkut kemampuan pemerintahan daerah dalam penyediaan input (semua resources yang dibutuhkan), proses (penerapan teknik dan metode yang tepat), feedback (perbaikan input dan proses), dan lingkungan (penciptaan situasi dan kondisi yang kondusif).

B. ELEMEN-ELEMEN CAPACITY BUILDING


Pengembangan Visi dan Misi daerah dan Institusi Pemerintahan Kabupaten/Kota. Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai ke mana suatu kabupaten/kota sebagai daerah dan institusi dikembangkan. Dengan kata lain, visi dan misi kabupaten/kota sebagai daerah dan institusi belum terumuskan secara tegas dan jelas. Karena itu, bidang-bidang strategis apa yang dikembangkan oleh daerah dalam rangka mencapai visi tersebut juga tidak jelas. Untuk itu, diperlukan pada saat ini adalah pengembangan          (1) Rencana Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dan (2) Rencana Strategis Institusi Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Pengembangan Kelembagaan Pemerintahan. Bidang-bidang strategis yang harus dikembangkan dalam Rencana Strategis tersebut sangat menentukan jenis dan jangkauan kebijakan tahunan yang perlu dikembangkan (dalam program, proyek dan kegiatan-kegiatan), tipe dan jumlah serta kualitas institusi-institusi pemerintahan yang diperlukan, jenis dan tingkat keterampilan manajerial skills yang diperlukan termasuk tipe kepemimpinan, dan sistem akuntabilitas publik serta budaya organisasi pemerintahan. Dengan kata lain, pembenahan kelembagaan harus didasarkan kepada kebutuhan pengembangan bidang-bidang strategis yang telah dirumuskan dalam Rencana Strategis Daerah dan Institusi Pemerintahan Kabupaten dan Kota. Dengan demikian, yang perlu dilakukan dalam pengembangan kelembagaan, meliputi (1) pengembangan kebijakan, (2) pengembangan organisasi, (3) pengembangan manajemen, (4) pengembangan sistem akuntabilitas publik, dan (5) pengembangan budaya organisasi.
Pengembangan SDM Aparat Pemerintahan. Bidang-bidang strategis dalam Rencana Strategis tersebut juga seharusnya menentukan jenis, jumlah dan kualitas SDM yang dibutuhkan di daerah khususnya pada lembaga pemerintahan kabupaten/kota. Pengalaman menunjukkan bahwa sering kali pengembangan SDM tidak dikaitkan dengan kebutuhan strategis daerah, bahkan terkesan kurang memberikan kontribusi bagi pemerintahan daerah itu sendiri. Dalam konteks SDM ini perlu difokuskan pengembangan  (1) keterampilan dan keahlian, (2) wawasan dan pengetahuan, (3) bakat dan potensi, (4) kepribadian dan motif bekerja, dan (5) moral dan etos kerjanya.
Pengembangan Network Pemerintahan. Rencana Strategis telah memberikan arah pengembangan SDM dan kelembagaan yang ada di daerah. Dalam melakukan berbagai pengembangan tersebut daerah pasti memiliki berbagai keterbatasan. Karena itu, harus dimungkinkan proses belajar sendiri dan kolaborasi dengan pihak lain dan tidak harus dengan pemerintah pusat sebagaimana selama ini terjadi. Seharusnya di masa mendatang daerah diberi kebebasan untuk belajar dari atau saling belajar dengan (1) kabupaten atau kota yang lain baik dari dalam maupun dari luar negeri, (2) lembaga-lembaga vertikal yang ada, dan (3) pusat-pusat pengembangan seperti perguruan tinggi dan LSM yang sesuai dengan kebutuhan mereka, melalui suatu ”jaringan kerja” yang terencana. Kolaborasi antara mereka sangat membantu proses belajar cepat di daerah.
Pengembangan dan Pemanfaatan Lingkungan Pemerintahan. Di samping semua perbaikan dan peningkatan tersebut, pemerintahan daerah sangat membutuhkan suatu lingkungan yang kondusif, yang dapat dimanfaatkan untuk berbuat yang terbaik bagi daerah. Di sini daerah harus mengupayakan (1) pemanfaatan lingkungan fisik dan nonfisiknya secara optimal dan bertanggung jawab, (2) pemanfaatan peraturan perundangan lebih tinggi dan (3) penciptaan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di daerah. Peraturan perundangan yang mendukung pembangunan lokal harus dimanfaatkan sementara keamanan dan ketertiban harus diciptakan dan dimanfaatkan bagi pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Dalam konteks ini, daerah harus memelihara, melanggengkan dan memanfaatkan lingkungannya agar masyarakat merasa aman sementara ia dapat bekerja memberikan yang terbaik bagi masyarakatnya.. Semua elemen yang harus dikembangkan atau diperbaiki tersebut harus dilihat sebagai satu.

Konflik dan Perang

Dalam sejarah manusia mendambakan dunia yang aman, damai, dan sejahtera. Setiap berakhirnya perang besar, dilakukan usaha-usaha untuk mencegah terjadinya perang baru. Liga Bangsa-bangsa didirikan setelah Perang Dunia I, untuk menjaga perdamaian. Akan tetapi, situasi damai di Eropa hanya bertahan selama 20 tahun, kemudian disusul oleh perang yang lebih dahsyat lagi yaitu Perang Dunia II.
Di luar Eropa malahan sudah lebih dahulu terjadi peperangan dan sengketa bersenjata lainnya. Setelah Perang Dunia II selesai didirikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun perang tidak pernah berhasil dihapus. Selama dua dasawarsa terakhir saja lebih dari 80 negara terlibat dalam peperangan dan kekerasan militer lainnya, di antaranya 58 negara di dunia ketiga (negara sedang berkembang/miskin) dengan perincian 29 negara tersebut terlibat dalam perang saudara (Civil War) dan 24 negara dalam perang antarnegara (seperti Burkina Faso - Mali 1986; Iran - Irak 19801988; Equador - Peru 19811983; Etiopia - Somalia 19771978; Irak - Kuwait 1990; Libya - Tunisia 1980; Syria - Libanon 1976; Kampuchea - Vietnam 19791991). Malahan pada saat ini masih berkecamuk perang di Kamboja, Konggo; Somali, Sudan, Bosnia. Belum lagi gerakan-gerakan terorisme Internasional dan bentuk-bentuk sengketa bersenjata dalam negeri lainnya, bahkan juga di negara industri maju, seperti di Irlandia Utara, daerah Basque.
Mengutip Ivan S. Block (The Future War) yang menulis bahwa antara tahun 1496 SM sampai tahun 1861 SM, suatu kurun waktu selama 3357 tahun terdapat 227 tahun damai dan 3130 tahun perang. Dengan kata lain, untuk setiap 1 tahun damai terdapat 13 tahun perang. Melihat sejarah manusia itu dapat ditarik kesimpulan bahwa sejarah manusia adalah sejarah kekerasan bersenjata. Bahwa perang adalah keadaan yang normal dan keadaan damai malah menjadi keadaan yang tidak normal. Situasi damai hanya berlangsung selama terdapat suatu tata dunia yang cukup tegar dan efektif untuk menangkal perang, seperti misalnya kemampuan memberikan ganjaran setimpal atau lebih keras terhadap negara/ kekuatan yang melakukan perang/kekerasan militer.
Menurut Quincy Wright (1941)  dalam bukunya A Study of War  Volume 1, menyatakan, penyebab perang (The Problem of War), yakni berikut ini.
1. Dunia yang mengerut (The Shrinking of the world)
Diakibatkan oleh kemajuan teknologi transportasi. Komunikasi antarmanusia menjadi lebih cepat dan manusia menjadi saling tergantung dalam bidang-bidang ekonomi, budaya serta politik. Orang menjadi lebih siaga menghadapi perang dan mudah terpengaruh akan adanya peperangan.
2. Percepatan jalannya sejarah (The acceleration of history)
Kemajuan ilmu pengetahuan teknologi telekomunikasi menyebabkan ide dan pendapat umum/opini mempercepat perubahan sosial.
3. Pembaruan persenjataan angkatan perang (The progress of military invention)
Akibat kemajuan teknik persenjataan, perang menjadi total sasaran penghancuran tidak hanya instalasi militer, tetapi semua yang ada di wilayah negara.
4. Peningkatan demokrasi (The rise of democracy)
Peningkatan komunikasi, kecerdasan manusia, dan standar hidup menyebabkan kesadaran berbangsa dan bernegara meningkat.

Dalam kajian sejarah, konflik/peperangan banyak dipicu oleh masalah-masalah perekonomian dan klaim teritorial, yang berkembang ke masalah-masalah yang lebih luas. Henry E. Eccles membuat Spektrum konflik. Spektrum konflik yang bersifat dapat dikendalikan atau terkendali, yaitu dari nomor 110. Dari nomor 1114 bersifat tidak terkendali. Kedudukan/status antara 111, dikatakan damai secara teknis, 610 dinamakan perang dingin, 914, dinamakan perang panas, 414, perang ekonomi.
Kondisi umum 12, dikatakan damai absolut, 35 damai relatif, 68 peningkatan ketegangan, 911, perang terbatas, dan 1214 perang tak terbatas.

A. BENTUK-BENTUK PERSENGKETAAN
Persengketaan dapat kita lihat dari dua sudut pandang, yaitu persengketaan yang terjadi antarbangsa dari persengketaan yang terjadi di dalam negeri.

1. Persengketaan Antarbangsa
Tiap-tiap bangsa di dunia mempunyai suatu perangkat kepentingan nasional, kebudayaan, dan penangkapan/perasaan persepsi terhadap masalah yang dihadapi. 2. Persengketaan di Dalam Satu Bangsa/Negara
Di dalam interaksi sosial antara orang perorangan, perorangan dengan masyarakat lingkungannya maupun antara golongan masyarakat itu sendiri bertemu bermacam-macam kepentingan, kebudayaan, persepsi atau pendapat. Perbedaan atau pertentangan pendapat dapat menimbulkan persengketaan, apabila perbedaan atau pertentangan tersebut mengakibatkan pihak-pihak yang terlibat tidak mampu menerima kondisi lingkungan tempat mereka berada.
Perbedaan atau pertentangan yang bersifat tidak mendasar dapat diselesaikan melalui dialog, diskusi, seminar atau musyawarah untuk mencapai mufakat atau setidak-tidaknya konsensus, sebagai usaha meniadakan atau menjinakkan maupun meredakan persengketaan. Apabila penyelesaian perbedaan/pertentangan dengan cara ini menemui jalan buntu maka diadakan usaha-usaha penyelesaian melalui saluran hukum.
Perbedaan atau pertentangan kepentingan yang bersifat lebih mendasar yang pada umumnya menyangkut dasar negara, bentuk negara, dan tujuan negara, biasanya sulit dipertemukan. Persengketaan tentang hal ini dapat berjalan tanpa kekerasan, misalnya gerakan “swadeshi” almarhum Mahatma Gandhi di India. Namun, adakalanya persengketaan tentang dasar negara, bentuk negara, dan tujuan negara terpaksa harus diselesaikan dengan kekerasan senjata, misalnya Gerakan PKI Muso, gerakan DI TII,

B. HAKIKAT PERANG DAN PERANG DEWASA INI

1. Hakikat Perang
Perang menurut Clausewitz adalah suatu kelanjutan dari politik dengan cara-cara lain; pada hakikatnya perang adalah pertarungan antara dua kekuatan atau lebih yang saling bertentangan dengan menggunakan kekerasan bersenjata. Perang pada dewasa ini tidak lagi merupakan persoalan bagi pimpinan dan ahli-ahli perang saja, tetapi sudah menjadi persoalan seluruh rakyat, bahkan juga menyangkut kepentingan seluruh umat manusia. Adapun sebab-sebabnya adalah berikut ini.
a. Perubahan dalam sistem nilai dan moral.
b. Perkembangan teknologi perang dengan ditemukannya senjata-senjata mutakhir.
c. Tumbuhnya kesadaran nasional dan demokrasi.
d. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang pesat, mempererat hubungan antarbangsa tanpa batas.
e. Pengalaman-pengalaman pada masa lampau sebagai akibat peperangan.
Sejarah telah membuktikan bahwa apabila “suatu negara ingin hidup damai maka ia harus mempersiapkan diri untuk berperang” (sivis pacem para bellum). Kesiapan untuk berperang dapat merupakan faktor pencegah (deterrent factor) terhadap usaha perang atau keinginan untuk berperang dari negara lain. Hal inilah yang mendorong adanya konsep keseimbangan kekuasaan (balance of power). Konsep keseimbangan kekuasaan sering merupakan dasar dari pembentukan aliansi-aliansi militer.
1. Masalah internal dan yurisdiksi dalam negeri: prinsip inti dalam hubungan internasional.
2. Prinsip “Masalah dalam Negeri” Mengalami Erosi
Sumber dan pola eskalasi ancaman
Ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia:
1) Subversi dan Pemberontakan Dalam Negeri
2) Invasi dan subversi dari luar negeri

C. PERANG PEMBEBASAN NASIONAL

Perang pembebasan nasional ditimbulkan dan berkembang melalui kegiatan pemberontakan yang pada tingkatnya didahului oleh tindakan subversi.

Demokrasi dan HAM

Istilah demokrasi sudah merupakan kata yang merakyat dan membumi, sehinga cakupannya menjadi luas dan digunakan bukan saja menunjuk pada politik praktis melainkan seluruh aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok masyarakat. Misalnya Demokrasi Ekonomi, Demokrasi Sosial. Pada awalnya, istilah demokrasi ini merupakan kata yang berasal dari Latin yaitu, “demos” dan “cratein atau cratos” ; dimana demos berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein berarti kekuasaan atau kedaulatan. Intinya rakyat yang berkuasa, atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sejarah perkembangan demokrasi dimulai dari zaman Yunani Romawi kuno (500 SM – 476 M), kemudian zaman abad pertengahan dari (476 M - 1500 M) dan zaman modern (1500 M – sekarang) dimana tiap masa memiliki rumusan demokrasi yang kontekstual, sesuai situasi kondisi yang ada pada zamannya masing-masing. Pada zaman modern istilah demokrasi dirumuskan oleh Abraham Lincoln, dimana konsep demokrasi didorong oleh menyebarnya paham kebebasan di Amerika Serikat yang mempengaruhi Revolusi Perancis dan dirumuskan sebagai Egalite (Persamaan), Fraternite (Persaudaraan) dan Liberte (Kemerdekaan). Kemudian dari belahan dunia timur, Dr. Sun Yat Sen mengenalkan istilah Demokrasi dengan istilah Min Chuan.
Perkembangan demokrasi pada abad XIX lebih menekankan pada bidang hukum karena dominan pengaruh hak-hak individu. Negara dan pemerintah tidak banyak turut campur dalam urusan warganya, kecuali berkaitan dengan kepentingan umum. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang sedikit memerintah. Negara seperti penjaga malam. Konsep laisses faire laisses aller berpeluang mandiri, tetapi juga berpeluang menuju penindasan atas sesama. Wajah baru demokrasi    abad XX berangkat dari pengalaman abad XIX tersebut. Negara dan pemerintah berperan luas. Penjaga malam tidak hanya bertugas secara pasif tetapi berperan aktif dalam mengatur kehidupan dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.
Adapun karakteristik demokrasi universal, antara lain :
(1) kehidupan masyarakat dimana warganegaranya berperan serta dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih;
(2) pemerintahan yang menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ;
(3) pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas;
(4) masyarakat yang saling memberi perlakuan yang sama kepada seluruh warganegaranya.

Dari hal tersebut, dapat dilihat bahwa fokus wacana demokrasi adalah rakyat. Oleh Pabottinggi (2002), menegaskan bahwa demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang berparadigma otocentricity dan demokrasi sebagai pelembagaan dari kebebasan. Artinya, rakyat yang menjadi kriteria dasar demokrasi.
Praktik demokrasi di Indonesia sebenarnya sudah lama dilaksanakan. Praktik musyawarah mufakat merupakan bagian integral dari demokrasi. Sejak kemerdekaan Indonesia 1945 sampai tahun 1959 Indonesia melaksanakan demokrasi parlementer dalam pemerintahan, kemudian melaksanakan demokrasi terpimpin dalam kurun waktu 19591965, dan sejak runtuhnya rezim orde lama digantikan dengan orde baru melaksanakan demokrasi Pancasila sampai sekarang. Gejala dalam demokrasi parlementer pemerintahan tidak stabil karena kuatnya peranan partai politik dan pembangunan terhambat. Dalam demokrasi terpimpin kuatnya peranan presiden sebagai pusat kekuasaan dan melemahnya kekuatan partai politik. Begitu pula dalam demokrasi Pancasila di zaman orde baru dominasi eksekutif masih tetap kuat ,parlemen seolah olah merupakan subordinasi dari eksekutif. Perbaikan terus dilakukan sejalan dengan pergantian orde baru dengan orde reformasi. UU Dasar diamandemen, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat, begitu juga presiden dipilih langsung oleh rakyat. 
Adapun CICED (1998) sebagai Center for Indonesia Civic Education, menjabarkan demokrasi sebagai dimensi yang multidimensional, yaitu (a) secara filosofis, demokrasi sebagai ide, norma, dan prinsip; (b) secara sosiologis sebagai sistem sosial, dan (c) secara psikologis sebagai wawasan prilaku individu dalam bermasyarakat. Sebab, CICED merumuskan demokrasi sebagai kerangka berpikir dalam melakukan pengaturan urusan umum atas dasar prinsip : dari, oleh dan untuk rakyat, yang diterima sebagai ide, norma, dan sistem sosial maupun sebagai wawasan, prilaku dan sikap individul yang secara kontekstual diwujudkan, dikembangkan dan dipelihara.
Pilar universal demokrasi sebagai suatu sistem sosial kenegaraan terdiri dari 11 pilar (USIS:1995). Antara lain, (1) kedaulatan rakyat; (2) pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; (3) kekuasaan mayoritas; (4) hak-hak minoritas; (5) jaminan hak-hak asasi manusia; (6) pemilihan yang bebas dan jujur; (7) persamaan di depan hukum; (8) proses hukum yang wajar; (9) pembatasan pemerintahan secara konstitusional; (10) pluralisme sosial, ekonomi, politik dan nilai-nilai toleransi, pragmatisme; (11) kerjasama dan mufakat. Sedangkan menurut Sanusi (1998;4-12), demokrasi konstitusional menurut UUD’45 memiliki 10 pilar, yaitu (1) demokrasi yang berKetuhanan YME; (2) demokrasi dengan kecerdasan; (3) demokrasi dengan rule of law; (4) demokrasi dengan pembagian kekuasaaan; (5) demokrasi hak asasi manusia; (6) demokrasipengadilan yang merdeka; (7) demokrasi dengan otonomi daerah; (8) demokrasidengan kemakmuran; (9) demokrasi yang berkeadilan sosial.
Sehingga yang membedakan pilar demokrasi universal dengan demokrasi Indonesia adalah pilar demokrasi yang berKetuhanan YME. Ciri demokrasi Indonesia yang khas tersebut, menurut Elposito dan Voll telah dinyatakan oleh Maududi dan kaum muslim sebagai teodemokrasi, yang berarti demikrasi Indonesia bernuansa KeTuhanan YME, sedangkan demokrasi universal bernuansa sekuler. Demokrasi dapat juga dikaji dari 3 tradisi pemikiran politik. Menurut Torres, 3 tradisi pemikiran politik itu, antara lain : (a) Classical Aristotelian Theory; (b) Medieval Theory; (3) Contemporaray Doctrine. Berdasarkan Classical Aristotelian Theory, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan seluruh warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan. Adapun Medieval Theory menekankan penerapan Roman Law dan popular sovereignity, sehingga demokrasi diartikan sebagai suatu landasan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Lain lagi dengan Contemporary Doctrine yang menekankan konsep Republican maka demokrasi disini diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang murni.
Lebih jelas lagi, Torres memandang demokrasi dari 2 aspek, yakni sebagai formal democracy dan substantive democracy. Dari aspek formal democracy yang dilihat adalah demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan. Kemudian dari aspek substantive democracy yang dilihat adalah proses demokrasi, yang diklasifikasikan dalam empat bentuk demokrasi. Antara lain : (1) protective democracy menitik beratkan kepada kekuasaan ekonomi pasar, sehingga proses pemilu dilakukan reguler untuk memajukan kegiatan pasar dan melindunginya dari tirani negara; (2) developmental democracy memandang manusia sebagai makhluk yang dapat mengembangkan kemampuan dan kekuasaan dirinya, serta menempatkan partisipasi demokratis sebagai jalur utama bagi pengembangan diri; (3) equilibrium democracy atau pluralist democracy menekankan penyeimbangan nilai partisipasi daan pentingnya apatisme, sebab apatisme di kalangan mayoritas warganegara menjadi fungsional bagi demokrasi. Partisipasi yang intensif dipandang tidak efisien bagi individu yang rasional ; (4) participatory democracy menekankan bahwa perubahan sosial dan partisipasi demokratis perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama lain saling memiliki ketergantungan.
Oleh sebab itu perlu diadakan pendidikan tentang demokrasi dengan wahananya yaitu pendidikan kewarganegaraan, sebab ethos demokrasi bukan suatu warisan tetapi sebagai suatu konsep yang harus dipelajari dan dialami atau diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebenarnya proses demokrasi tidak hanya merupakan suatu proses yang berkembang pesat di negara-negara barat yang mayoritas penduduknya beragama kristen seperti yang telah dipersepsikan oleh Huntington (1991). Tetapi sesungguhnya proses demokratisasi melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk di negara-negara muslim seperti yang dikemukakan oleh Esposito dan Voll (1996) dengan studi komparatif demokrasi di Iran, Sudan, Pakistan, Malaysia, Aljazair dan Mesir. Menurut Esposito dan Voll (1996 : 11) kebangkitan Islam dan demokratisasi di dunia muslim berlangsung dalam kontek global dinamis dan kedua proses tersebut saling mengisi. Demokratisasi di dunia muslim menekankan (1) hanya satu kedaulatan yakni Tuhan, (2) khilafah sebagai bentuk kepemimpinan politik masyarakat, (3) syura sebagai tradisi musyawarah, (4) ij’ma sebagai bentuk persetujuan dan (5) ijtihad sebagai bentuk penafsiran mandiri. Sehingga proses demokrasi tidak selalu dapat diukur dari kriteria demokrasi barat tetapi dilihat secara kontektual menurut perkembangan situasi sosial kultural setempat.
Menurut Deutsh dan Lipset (1950s dalam Denny, 1999 : 1-2) faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan demokrasi adalah tingkat perkembangan ekonomi suatu negara ; terbukanya media massa urbanisasi, pendidikan dan persatuan kesatuan bangsa-bangsa ; serta pengalaman sejarah dan budaya kewarganegaraan. Ketiga faktor tersebut menjadi parameter perkembangan demokrasi suatu negara, hal ini dikemukakan oleh Bahmuller (1996 : 222 – 223). Konsep masyarakat madani di Indonesia yang diterjemahkan dari istilah Civil Society berhubungan erat dengan proses demokratisasi sehubungan dengan perluasan fungsi dan optimalisasi peran aktif dari warga negara secara cerdas dan baik untuk membangun masyarakat yang benar-benar demokratis sesuai konteks negaranya. Menurut Hikam, ciri utama masyarakat madani adalah kesukarelaan, keswasembadaan, kemandirian tinggi terhadap negara, keterkaitan terhadap nilai-nilai hukum yang disepakati bersama. Secara kualitatif masyarakat madani Indonesia ditandai oleh (a) ketaqwaan kepada Tuhan YME, (b) adanya jaminan hak azasi manusia, (c) adanya partisipasi luas warga negara dalam pengambilan keputusan publik dalam berbagai tingkatan, (d) adanya penegakan rule of law dan (e) adanya pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan demokrasi dapat dilakukan dalam pendidikan formal, informal dan non formal, sesuai visi pendidikan demokrasi yaitu learning democracy, through democracy, and for democracy atau secara jelas dijabarkan sebagai wahana substantif, pedagogis dan sosio kultural untuk membangun cita-cita, nilai, konsep, prinsip, sikap dan ketrampilan demokrasi bagi warganegara melalui pengalaman hidup berdemokrasi. Misi pendidikan demokrasi adalah : (1) memfasilitasi warganegara untuk mendapatkan berbagai akses dan memakai secara cerdas berbagai sumber informasi; (2) memfasilitasi warganegara melakukan kajian konseptual dan operasional secara cermat dan bertanggungjawab terhadap berbagai cita-cita, instrumentasi dan praksis demokrasi untuk mendapatkan keyakinan dalam pengambilan keputusan individual ataupun kelompok. Praksis politik diartikan sebagai perwujudan konsep, prinsip dan nilai demokrasi yang melibatkan individu dan masyarakat dengan keseluruhan aspek lingkungannya; (3) memfasilitasi warganegara untuk memperoleh kesempatan berpartisipasi secara cerdas dan bertanggungjawab dalam praksis kehidupan demokrasi di lingkungannya. Untuk itu strategi dasar pendidikan demokrasi adalah pemanfaatan multimedia dan sumber belajar, kajian interdisipliner, pemecahan masalah sosial, penelitian sosial, aksi sosial, pembelajaran berbasis portfolio, pembelajaran yang kukuh atau powerful learning (meaningful, integrative, value-based, challenging and active). Model pendidikan demokrasi berbasis portfolio versi Dewey diartikan sebagai model pembelajaran yang menggunakan tampilan visual dan audio yang disusun secara sistematis yang melukiskan proses berpikir yang didukung sejumlah data yang relevan, yang melukiskan secara utuh pengalaman belajar demokrasi terpadu yang dialami siswa dalam kelas sebagai suatu kesatuan. Di dalam model ini, ada simulasi public hearing kemudian dilanjutkan kegiatan refleksi bagi individu dan keseluruhan siswa untuk merenungkan dampak perjalanan panjang proses belajar demokrasi bagi perkembangan pribadi siswa sebagai warganegara. Adapun untuk perguruan tinggi, menurut Udin S. Winataputra ( 2002: 35) model pendidikan demokrasi dikembangkan sesuai paradigma pendekatan perluasan lingkungan dan meningkatkan tingkat kompetensi mahasiswa ke higher-order intellectual abilities.. Demikian pengayaan tentang demokrasi.
Pada dewasa ini, krisis kepemimpinan menjadi salah satu penyebab kemerosotan pembangunan dan kehidupan sosial politik bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Sedemikian besarnya krisis kepercayaan terhadap pemimpin, telah menyebabkan pergeseran persepsi masyarakat tentang figur ideal pemimpin bangsanya, contohnya di Amerika Serikat yang dulu sangat mengidolakan presiden dari kaum kulit putih, kini mulai melirik dari ras kulit berwarna yang ditandai dengan majunya Obama sebagai capres. Masyarakat sudah mulai bosan dengan dinamika politik yang mengedepankan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Demikian pula bagi masyarakat dan bangsa Indonesia yang kini mulai melirik capres atau cabup, cagub dari kalangan bukan elit politik yang dianggap rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan ingkar janji. Lebih-lebih dengan banykanya kasus KKN yang terkuak pada lembaga-lembaga tinggi negara seperti DPR, Kejaksaan Agung, Departemen Kehakiman dan lainnya.
Tawuran antarmahasiswa sebagai kaum intelektual muda Indonesia juga merefleksikan kurangnya keteladanan figur pemimpin dalam keluarga, masyarakat, bangsa and negara. Perhatikan berita di media massa yang memperlihatkan lemahnya control sosial bahkan di kampus sekalipun, sehingga tawuran antarmahasiswa sering terjadi yangn dibarengi dengan tindakan melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum, contohnya adanya pemakian narkoba dari jenis ganja sampai sabu, kepemilikan senjata tajam illegal baik dari senjata rakitan sampai yang pabrikan. Sungguh ironis, terjadi dalam negara yang dulu merdeka karena luapan motivasi untuk merdeka dalam diri rakyatnya yang didorong oleh semangat juang pemuda sebagai trigger nilai juang yang pantang menyerah melakukan perubahan ke arah kebaikan; sekarang dikotori oleh pikiran divide et impera akibat perbedaan kelompok dan kepentingan. Padahal jika perbedaan kelompok dan kepentingan dijadikan kekayaan mental, pemikiran dan kolaborasi kepentingan yang saling menguatkan and melayani, kehidupan bermasyarakat, berbangsa and bernegara akan berlangsung indah dan harmoni.

Wawasan Nusantara

Wasantara tumbuh dan berkembang sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia, berangkat dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang rawan perpecahan, keinginan untuk memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia yang berupa kepulauan dan berada di tengah-tengah dunia (posisi silang) untuk kejayaan bangsa dan negara. Pandangan tersebut berkaitan dengan konsep geopolitik dan geostrategi yang perlu mendapat pengakuan internasional. Oleh karena itu, bangsa Indonesia memperjuangkan dalam forum hukum laut internasional maupun menjadikan perjanjian dengan negara-negara tetangga mengenai batas wilayah. Baru pada tahun 1982, konvensi Hukum Laut menerima asas negara kepulauan atau asas nusantara diterima sebagai hukum internasional, dan bersamaan dengan itu pula ditetapkan perluasan yurisdiksi negara-negara pantai di lautan bebas atau ZEE. Hasil konvensi ini disahkan pada bulan Agustus 1983 di New York.

MENGENALI GEOGRAFI, GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI BANGSA INDONESIA
1. MENGENALI GEOGRAFI
Kondisi geografis dan kedudukan geografis dalam kaitannya dengan percaturan dunia serta kebijakan-kebijakan dalam pemanfaatan kondisi dan kedudukan geografi turut menentukan dalam pembentukan wawasan nasional.
Kepulauan Nusantara merupakan kepulauan terbesar di dunia. Bentuknya memanjang di sekitar katulistiwa. Negara kepulauan yang luas dan jumlah penduduk yang besar (ke-4 dunia) kalau kita rinci karakteristik geografi dan penduduknya adalah sebagai berikut.
a. Panjang wilayah 1/8 katulistiwa (1/8 X 40.000 km).
b. Jarak terjauh Utara-Selatan 1.118 km dan jarak terjauh Timur-Barat 5.110 km.
c. Dilalui oleh garis Katulistiwa, berada di antara 6° Lintang Utara – 11o Lintang Selatan; 95° Bujur Timur – 141° Bujur Timur.
d. Berada di antara dua buah benua Asia - Australia; dan di antara dua buah samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
e. Terdiri dari 17.508 buah pulau besar dan kecil.
f. Luas daratan ± 1,9 juta km dan luas perairan 2/3 dari seluruh wilayah.
g. Indonesia bagian Barat dominan daratan daripada perairan, sedangkan Indonesia bagian Timur lebih dominan perairan daripada daratan.
h. Pada umumnya tanahnya subur, kecuali di beberapa tempat di Kalimantan dan Irian.
i. Bumi mengandung kekayaan alam (mineral) yang potensial. Dari 11 mineral terpenting di dunia, 7 jenis terdapat di Indonesia.
j. Penduduk yang cukup besar menduduki urutan ke-4 di dunia. Namun, dari jumlah penduduk yang besar tersebut penyebarannya tidak merata. Daerah Jawa, Madura, Bali dan Lombok (JAMBAL) dikategorikan sebagai daerah terpadat, sedangkan daerah lainnya masih jarang penduduknya.

Kondisi geografi berupa kepulauan yang luas dan panjang dengan penduduk yang majemuk (ratusan suku bangsa yang berbicara dalam 746 bahasa daerah (12% dari jumlah bahasa di dunia) memang sulit dipersatukan.

2. mengenali GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI
Kebijakan dan pelaksanaan dalam memanfaatkan keuntungan letak geografi yang strategis berkaitan dengan geopolitik dan geostrategi bangsa Indonesia. geopolitik ini mengandung pengertian kebijakan politik yang mengaitkan pengaruh letak geografi bumi yang menjadi wilayah (ruang hidup) manusia yang tinggal di atas permukaan bumi. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor- faktor geografis wilayah negara untuk mencapai tujuan nasional. Artinya, geopolitik adalah kebijaksanaan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut. Sedangkan geostrategi ialah kebijaksanaan pelaksanaan dalam menentukan tujuan-tujuan dan sarana-sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis negara.Geopolitik Indonesia dikembangkan sesuai dengan Pancasila sehingga tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan.
Pada geostrategis, keadaan dan letak negara Indonesia pada posisi silang memberikan pengaruh terhadap segenap kehidupan bangsa. Pengaruh-pengaruh tersebut dapat menguntungkan, tetapi juga mengundang berbagai bentuk ancaman. Analisis posisi silang negara Indonesia itu tidak hanya mengenai segi fisik-geografisnya saja, melainkan mengenai aspek-aspek kehidupan sosial, yaitu:
a) demografi (kependudukan) antara daerah yang berpenduduk padat di utara dan daerah yang berpenduduk jarang di selatan;
b) ideologi antara komunisme di utara dan liberalisme di selatan;
c) politik antara demokrasi rakyat di utara (Asia Daratan bagian utara) dan demokrasi parlementer di selatan;
d) ekonomi antara sistem ekonomi terpusat di utara dan sistem ekonomi liberal di selatan;
e) sosial antara komunisme atau sosialisme (komune) di utara dan individualisme di selatan;
f) budaya antara kebudayaan Timur di utara (Budha/Kong Hu Chu) dan kebudayaan Barat di selatan;
g) hankam antara sistem pertahanan kontinental (kekuatan di darat) di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan dan timur.
Posisi silang dengan segala akibatnya, memaksa bansga Indonesia memilih strategi turut serta mengatur lalu lintas kekuatan-kekuatan atau pengaruh tersebut dengan ikut berperan sebagai subjek dengan mengendalikan, dan memanfaatkan kekuatan-kekuatan tersebut untuk kepentingan nasional. Alternatif kedua menuntut kemampuan bangsa Indonesia menciptakan kekuatan sentrifugal artinya lalu lintas kekuatan-kekuatan yang melewati Nusantara harus mampu dikelola, dikendalikan dan dimanfaatkan memberikan sinergi pada kekuatan bangsa dalam pembangunan nasional. Pengaruh-pengaruh buruk akibat posisi silang harus dapat diatasi dengan membangun Tannas bangsa Indonesia

Ketahanan Nasional dalam Era Globalisasi

Istilah globalisasi menunjukkan gejala menyatunya kehidupan manusia di planet bumi ini tanpa mengenal batas-batas fisik-geografik dan sosial yang kita kenal sekarang ini. Globalisasi berkembang melalui proses yang dipicu dan dipacu oleh kemajuan pesat “revolusi” di bidang teknologi komunikasi atau informasi, transportasi dan perdagangan yang dikenal dengan istilah Triple T.
Pemikiran Naisbitt menyatakan menyatunya kehidupan di dunia (globalisasi) disertai dengan munculnya berbagai paradoks (kondisi pertentangan). Dikhawatirkan “globalisasi” akan menghilangkan negara bangsa (nation state)? Disisi lain globalisasi haruslah dipandang sebagai suatu “peluang” (oportunity) untuk meningkatkan, mengembangkan, dan memperkokoh bangsa, agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju. Untuk itulah, diperlukan Tannas yang tangguh bagi bangsa Indonesia di Era Globalisasi.
Globalisasi merupakan suatu pengertian ekonomi. Konsep globalisasi baru masuk kajian dalam universitas pada tahun 1980-an, pertama-tama merupakan pengertian sosiologi yang dicetuskan oleh Roland Robertson dari University of Pittsburgh.
Pada prinsipnya, proses globalisasi ada yang bertujuan intensional dan ada pula yang impersonal. Proses globalisasi yang intensional dapat dilihat misalnya pada kegiatan perdagangan dan pemasaran, sedangkan proses globalisasi yang impersonal dapat kita lihat, misalnya dalam gerakan fundamentalis, agama dan kecenderungan-kecenderungan pasar yang agak sulit untuk dijelaskan sebab-musababnya, misalnya mundurnya mobil buatan Amerika di pasaran dunia dewasa ini.
Globalisasi menyebabkan  “bazar global” karena dunia sebenarnya telah merupakan pasaran bersama dengan adanya alat-alat komunikasi serta entertainment global melalui jaringan TV, internet, film, musik maupun majalah-majalah maka dunia dewasa ini telah merupakan suatu pasar yang besar (global cultural bazaar). Bahwa dunia telah menjadi satu pasar, dapat kita lihat gejalanya di kota-kota besar di Indonesia, dengan menjamurnya mal-mal yang dibanjiri produk luar negeri.
Dewasa ini kita juga melihat bahwa suatu produk tidak lagi dihasilkan di satu negara, tetapi komponen-komponennya telah dibuat di berbagai negara karena pertimbangan-pertimbangan bisnis yang lebih menguntungkan. Produk Boeing, Toyota, Mitsubisi, General motor merupakan contoh desentralisasi dalam produksinya. Sementara itu, proses produksi juga berkembang menjadi produksi massal (mass production) yang memungkinkan penekanan harga sehingga dapat dijual lebih murah.
Pesatnya kemajuan bisnis juga didorong oleh apa yang disebut uang global (global money) yakni credit card. James Champy penulis terkenal Reengineering The Corporation, menyatakan selera konsumen sangat menentukan dalam transformasi global.
Menurut Champy, lingkungan yang mampu menghadapi tantangan masa depan adalah Pertama, lingkungan yang merangsang pemikiran majemuk yang peka terhadap keinginan konsumen. Kedua, untuk memenuhi selera pasar “konsumen”, diperlukan manusia-manusia yang menguasai ilmu dan keterampilan tertentu serta menjalankan instruksi pimpinan dengan penuh tanggung jawab. Ketiga, masyarakat masa depan merupakan masyarakat “meritokrasi”, yaitu masyarakat yang menghormati prestasi daripada statusnya dalam organisasi. Keempat, lingkungan yang menghormati seseorang yang dapat menuntaskan pekerjaannya dan bukan berdasarkan kedudukannya di dalam organisasi. Inilah transformasi perusahaan yang menggambarkan pula transformasi kebudayaan manusia.
Nilai-nilai positif dari globalisasi (kesejagatan) mempunyai dimensi-dimensi baru yang tidak dikenal sebelumnya seperti kriminalitas internasional, pembajakan dan terorisme internasional, penyakit baru yang dengan cepat menyebar ke seantero dunia. Transformasi ini berjalan dengan menghadapi tantangan sebagaimana dikatakan oleh John Naisbitt, globalisasi mengandung berbagai paradoks.
Menurut Kartasasmita (1996) transformasi global ditentukan oleh dua kekuatan besar yang saling menunjang, yaitu perdagangan dan teknologi. Perdagangan akan berkembang begitu cepat dan mengubah pola-pola kehidupan manusia. Pola-pola kehidupan itu ditanggung oleh kemajuan teknologi yang telah mengubah bentuk-bentuk hubungan antarmanusia dengan lebih cepat, lebih intensif, dan lebih beragam. Transformasi bukan berjalan tanpa tantangan. John Naisbitt mengatakan globalisasi mengandung berbagai paradoks, di antaranya berikut ini.

1. Budaya global vs Budaya lokal
2. Universal vs Individual
3. Tradisional vs Modern
4. Jangka Panjang vs Jangka Pendek
5. Kompetisi vs Kesamaan kesempatan
6. Keterbatasan akal manusia vs Ledakan IPTEK
7. Spiritual vs Material

Akibat hubungan bisnis (perdagangan) yang telah menyatukan kehidupan manusia maka timbul kesadaran yang lebih intern terhadap hak-hak dan kewajiban asasi manusia. Sejalan dengan itu, kehidupan demokrasi semakin marak dan manusia ingin menjauhkan diri dari berbagai bentuk penindasan, kesengsaraan, diktator dan perang. Oleh karena itu, liberalisasi dalam bidang ekonomi ini menuntut liberalisasi dalam bidang politik, di mana keduanya harus berjalan seiring dan saling menunjang. Buah pikiran Kenechi Ohmae dalam “Dunia tanpa batas” dimaksudkan dalam bidang bisnis komunikasi dan informasi memang akan menebus batas-batas nation, tetapi tidak dengan sendirinya menghilangkan identitas suatu bangsa. Kontak budaya tidak terelakkan akibat komunikasi yang semakin lancar. Terjadilah relativisasi nilai budaya dan memungkinkan munculnya sinkretisme budaya yang sifatnya transnasional.
Sebagai bangsa Indonesia, dengan berpijak pada budaya Pancasila, untuk menghadapi kekuatan global tersebut, perlu mengetahui kekuatan dan kelemahan yang kita miliki dalam segenap aspek kehidupan (Astagatra). Kekuatan yang kita miliki dalam Astagatra (geografi, sumber kekayaan alam, demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam) yang harus dipertahankan, ditingkatkan dan dikembangkan, sedangkan kelemahan-kelemahan yang ada hendaknya dapat diatasi dan diubah menjadi kekuatan untuk meningkatkan tannas di dalam menghadapi era globalisasi. Kunci dalam meningkatkan tannas Indonesia adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang menuju kepenguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang dilandasi oleh iman dan takwa (imtaq). Dalam pembangunan nasional yang kita lakukan untuk meningkatkan tannas dilandasi oleh Wasantara. Penerapan pendekatan tannas dalam pembangunan nasional, berarti kita melihat kekuatan dan kelemahan bangsa Indonesia dalam seluruh aspek kehidupan (Astagatra) secara komprehensif integral, membangun secara bersinergi aspek kehidupan bangsa tersebut. Oleh karena itu, dalam pembangunan nasional untuk mencapai tingkat tannas yang kita harapkan di dalam era globalisasi ini diperlukan pengaturan-pengaturan dalam aspek Trigatra dan pancagatra.
Dalam aspek Trigatra diperlukan pengaturan ruang wilayah nasional yang serasi antara kepentingan kesejahteraan dan kepentingan keamanan, pembinaan kependudukan, pengelolaan sumber kekayaan alam dengan memperhatikan asas manfaat, daya saing dan kelestarian. Dalam aspek pancagatra diperlukan pemahaman penghayatan dan pengamalan Pancasila di dalam kehidupan kita berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Penghayatan budaya politik Pancasila, mewujudkan perekonomian yang efisien, pemerataan dan pertumbuhan yang tinggi untuk mencapai kesejahteraan yang meningkat bagi seluruh rakyat, memantapkan identitas nasional Bhinneka Tunggal Ika, dan memantapkan kesadaran bela negara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Intisari Materi Ketahanan Nasional (Tannas)

Sejarah Bangsa dan Latar belakang Tannas

Bangsa Indonesia mengalami penjajahan berabad-abad lamanya. Penjajahan itu mengakibatkan penderitaan lahir dan batin, kemiskinan dan kebodohan. Perjuangan mengusir penjajah mulai dari perlawanan Sultan Agung dari kerajaan Mataram pada tahun 1613 sampai perlawanan Sisingamangaraja (Batak) pada tahun 1900 tidak pernah berhasil. Hal ini karena di satu sisi, tidak adanya persatuan dan kesatuan di kalangan bangsa Indonesia dan di sisi lain “keragaman” bangsa Indonesia mudah dieksploitasi dengan politik “pecah belah” atau “adu domba” atau secara populer disebut juga politik “de vide et impera”.

Perjuangan selanjutnya memunculkan angkatan perintis kemerdekaan (1908) yang ditandai dengan berdirinya Budi Utomo, dan 20 tahun kemudian muncul angkatan “Penegas” Sumpah Pemuda (1928). Strategi perjuangan dalam melawan penjajah diubah dengan jalan Pendidikan Untuk Memajukan Bangsa dan Membangkitkan Semangat Nasionalisme. Hasil perjuangan yang menonjol dalam periode ini adalah tumbuh semangat atau jiwa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia (ingat ikrar Sumpah Pemuda).
1945), merupakanPeriode selanjutnya, masa penjajahan Jepang (1942 babak baru perjuangan bangsa Indonesia. Pada mulanya bangsa Indonesia bersimpati pada penjajah baru ini. Bangsa Indonesia menduga bahwa Jepang akan membantu mempercepat proses perjuangan mencapai kemerdekaan. Akan tetapi, kenyataannya sangat mengecewakan bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia, makin menderita, dan makin miskin. Hasil bumi maupun ternak rakyat banyak disita untuk kepentingan penjajah. Banyak rakyat Indonesia dipaksa menjadi “Romusha” (pekerja paksa) baik di Indonesia maupun dikirim ke luar negeri, untuk kepentingan pemerintahan militer Jepang pada waktu itu yang sedang terdesak oleh tentara Sekutu. Kondisi ini dapat Anda tanyakan pada pelaku sejarah di daerah Anda sendiri sehingga Anda dapat membandingkan kondisi pada masa penjajahan Belanda dengan Jepang.
Namun, pada hakikatnya penjajah siapa pun bangsanya pada intinya membawa kesengsaraan, penderitaan lahir batin bagi bangsa terjajah.
Oleh karena itu, pada masa pendudukan militer Jepang yang kita kategorikan sebagai penjajah, muncul perlawanan (ingat bukan pemberontakan) di beberapa tempat, antara lain di Blitar oleh anggota Peta dan di Jawa Barat (Singaparna). Tentu saja perlawanan terhadap Jepang itu tidak hanya di kedua tempat tersebut. Banyak perlawanan terhadap Jepang ini tidak terekam dalam catatan sejarah yang kita pelajari, tetapi yang dapat Anda saksikan adalah “makam pahlawan” yang bertebaran di seluruh Indonesia yang isinya antara lain pejuang-pejuang yang gugur di zaman penjajahan Jepang.
Peperangan melawan penjajah ini tiada hentinya. Perjuangan di daerah yang satu dapat dipadamkan, tetapi di daerah lain muncul perjuangan baru, bak kata pepatah “patah tumbuh hilang berganti atau mati satu tumbuh seribu”. Pengorbanan mereka tidak sia-sia, semangat juang dan kerelaan berkorban demi bangsanya perlu kita warisi. Kesempatan emas itu datang dengan ditaklukkannya Jepang kepada Sekutu 15 Agustus 1945. Maka pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamasikan Kemerdekaan Indonesia, dan terbentuklah Negara Republik Indonesia.
Untuk lebih memahami latar belakang tannas dari sisi sejarah sejak perlawanan Sultan Iskandar Muda (Kerajaan Aceh) sampai dengan Kemerdekaan RI disajikan dalam ringkasan di atas.
Walaupun kemerdekaan sudah diproklamasikan, perjuangan bangsa Indonesia terus dilanjutkan untuk mempertahankan kemerdekaan dari serangan-serangan pasukan bangsa asing. Konflik dengan tentara Sekutu tidak bisa dihindarkan. Pasukan tentara Sekutu yang tergabung dalam Allied Forces Netherland East Indies (AFNEI) yang seharusnya bertugas menerima penyerahan tentara Jepang, membebaskan tawanan perang, menjamin keadaan damai dan penyerahan pemerintahan ke pihak sipil, ternyata diboncengi tentara Netherland Indies Civil Administration (NICA) dan menginjak-injak harga diri bangsa Indonesia yang telah menyatakan dirinya merdeka.
Pertempuran terjadi di Surabaya (ingat peristiwa 10 November yang kita Desember 1945,peringati sebagai hari pahlawan), di Ambarawa November April 1946, pertempuran didi Medan Area (Sumatra Utara) Desember 1945 Bandung, Maret 1946 (ingat peristiwa Bandung Lautan Api 24 Maret 1946) dan tempat-tempat lainnya di wilayah Indonesia.


350 Tahun lebih menderita, hasilnya adalah Kemiskinan dan Penderitaan Lahir Batin

Upaya Perlawanan yang dilakukan oleh Bangsa
Indonesia, antara lain:
- Iskandar Muda di Aceh (1636)
- Sisingamangaraja dari Batak (1900) Perjuangan tersebut Penjajah
- 1837)Imam Bonjol di daerah Minangkabau (1822 belum berhasil Politik, pecah
- Badarudin di daerah Palembang (1817) belah dan
- Sultan Tirtayasa dari Banten (1650) kuasa (Sistek
- Untung Suropati dari Jatim (1670) dan Sissos)
- Jalantik dari Bali (1850) Kurang adanya persatuan
- Anak Agung Made dari Lombok (1895)
- Pangeran Antasari dari Kalsel (1860)
- Hasanuddin dari Makasar (1660)
- Pattimura dari Maluku (1817)

Tahap Perjuangan selanjutnya: Cara Perjuangan terhadap Penjajah diubah

(1) Angkatan Perintis (1908)dengan jalan:
Dirintis oleh Budi Utomo yakni Di didik untuk memajukan Bangsa
(2) Angkatan Penegas (1928):Hasil perjuangan yang menonjol "Jiwa Sumpah Pemuda    Persatuan Bangsa Indonesia".

1945)Pada periode Penjajahan Jepang (1942

Merupakan babak Penjajahan Baru sehingga timbul berbagai pemberontakan melawan Jepang sebab penjajahan jepang tetap menimbulkan Kemiskinan dan Penderitaan


Perlawanan terhadap tentara Belanda (NICA), terjadi setelah usai perundingan Linggar Jati, Belanda melakukan kecurangan dengan Agresi Militer I pada tanggal 21 Juli 1947. Perlawanan terus dilanjutkan dan berakhir pada perundingan Renvile 8 Desember 1947 yang membuat Indonesia menjadi bagian dari Uni Indonesia Belanda.

Setelah perjanjian Renvilee timbul pula pengkhianatan Partai Komunis Indonesia yang memproklamasikan negara Republik Soviet Indonesia pada tanggal 18 September 1948. Selesai peristiwa Madiun (affair Madiun) Belanda (NICA) melakukan agresi Militer II pada tanggal 19 Desember 1948. Hal itu membawa Indonesia-Belanda ke Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus 1949. Hasil KMB membuat Indonesia menjadi Negara Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari 16 negara bagian. Ternyata kemudian bentuk negara federal ini tidak dikehendaki oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Disadari bentuk negara federal ini tidak dilandasi konsepsi yang kuat, latar belakang pendirinya adalah untuk menghancurkan Indonesia hasil proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, antara RIS dan Republik Indonesia (sebagai Negara Bagian RIS) sepakat untuk membentuk negara kesatuan, dan pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS menjelma menjadi negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hikmah perjuangan bangsa dan negara RI dari peristiwa perlawanan terhadap tentara asing sejak proklamasi kemerdekaan sampai 17 Agustus 1950 adalah sebagai berikut.

1. Kendatipun Tentara Inggris dan Belanda lebih modern persenjataan dan organisasinya, tidak membuat perjuangan rakyat Indonesia pupus, semangat juang terus dikobarkan. Keberanian berkorban demi bangsa dan negara (membela tanah air) membudaya di kalangan pemuda (ingat semboyan merdeka atau mati!).
2. Politik devide et impera Belanda gagal. Bangsa Indonesia mengutamakan persatuan dan kesatuan.

Sementara itu, di dalam negeri terjadi konflik akibat kekacauan politik dan gerakan pembangkangan Kartosuwirjo yang tidak puas terhadap hasil perundingan Renvile. Kartosuwiryo mengumumkan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) tanggal 7 Agustus 1949 (latar belakang ideologi agama) di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pemberontakan yang dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan terhadap kebijaksanaan pemerintah pusat (Darul Islam di Sulawesi Selatan dan Aceh). Ketidakpuasan politik dan golongan terhadap pemerintah Pusat (PRRI/Permesta), bermotifkan ideologi komunis (Pemberontakan Gerakan 30 September/PKI) sampai kepada pemberontakan yang bermotifkan “nostalgia” pada zaman kolonial (pemberontakan Kapten Andi Azis, RMS/APRA). Walaupun berbagai bentuk pemberontakan itu dapat dipadamkan, konflik-konflik yang bersifat lokal dan bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan) kerap terjadi, namun dapat diatasi dengan baik.

Uraian tersebut menggambarkan pada Anda bahwa bangsa Indonesia sejak kelahirannya (proklamasi) terus-menerus mengalami krisis. Namun, kenyataannya sampai sekarang bangsa Indonesia dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Hal itu terjadi karena bangsa Indonesia memiliki tannas sebagai bangsa.
Walaupun bangsa Indonesia berjuang menghadapi tentara asing (penjajah) maupun konflik internal di dalam negeri dengan berbagai latar belakangnya, namun bangsa Indonesia tetap utuh dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa bangsa dan negara Indonesia mempunyai keuletan dan ketangguhan (Ketahanan) dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya (National Survival). Oleh karena itu, dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup, bangsa Indonesia harus mempunyai tannas (National Resillience). Tannas itu harus dibina dan ditingkatkan sejalan dengan perkembangan bangsa Indonesia dan lingkungan strategiknya.
Rumusan terakhir tannas, merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa. Di dalamnya mengandung “keuletan dan ketangguhan” yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan itu kita perlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG), yang datang dari dalam atau dari luar, yang langsung atau tidak langsung membahayakan identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
Untuk lebih memahami pengertian tannas dengan kalimat yang panjang di atas coba Anda perhatikan Gambar Bagan Skematis Pengertian Tannas

Pengertian Landasan dan Ciri Tannas


Tannas  pada hakikatnya adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara.

Dalam fungsinya sebagai sistem pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan nasional maka dalam penyelenggaraan atau pembinaan tannas dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kedua pendekatan itu (kesejahteraan-keamanan) tidak kita pisahkan dan hanya bisa dibedakan bak satu keping mata uang, sisi yang satu berupa aspek kesejahteraan dan sisi yang lainnya berupa aspek keamanan. Penekanan pada salah satu aspek tergantung pada kondisi yang dihadapi oleh suatu bangsa.

Tannas dilandasi oleh Wasantara dalam upaya mencapai tujuan dan cita-cita bangsa sebagai pengejawantahan Pancasila.


Asas tannas, yaitu (1) pendekatan kesejahteraan dan keamanan,    (2) komprehensif dan integral. Sebagai doktrin ia merupakan cara terbaik yang diakui kebenarannya dan dijadikan pedoman dalam memenuhi tuntutan perkembangan, bangsa dan lingkungan untuk kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan negara.

Sebagai metode pemecahan masalah maka ia akan menjelaskan:
1. kondisi kehidupan nasional dalam suatu waktu;
2.  memprediksi kehidupan nasional pada waktu yang akan datang;
3. mengendalikan kehidupan nasional agar sesuai dengan kondisi yang diharapkan atau ditetapkan.

Selain mempunyai asas ia juga mempunyai sifat, yaitu                  (1) manunggal, (2) mawas ke dalam dan ke luar, (3) kewibawaan,        (4) berubah menurut waktu, (5) tidak membenarkan adu kekuatan atau adu kekuasaan, dan (6) percaya pada diri sendiri.


Tannas sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan sistem kehidupan nasional mempunyai wajah dan fungsi. Wajah tannas dalam bentuk kondisi, doktrin, dan metode. Sebagai kondisi merupakan totalitas segenap aspek kehidupan bangsa yang didasarkan nilai persatuan dan kesatuan (Wasantara) untuk mewujudkan daya tangkal, daya kekebalan dan daya kena dalam berinteraksi dengan lingkungan. Sebagai doktrin ia merupakan cara terbaik yang ada untuk mengimplementasikan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Sebagai metode ia merupakan cara pemecahan masalah nasional dalam perkembangan bangsa dan untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Fungsi tannas adalah sebagai doktrin perjuangan nasional, metode pembinaan kehidupan nasional, pola dasar pembangunan nasional dan sebagai sistem kehidupan nasional.


Keterkaitan Antargatra Dalam Tannas dan Ketahanan Gatra Tannas


Pengelompokan bidang kehidupan bangsa Indonesia dibuat dalam    8 kelompok gatra (model) bidang kehidupan. Kedelapan gatra tersebut (Astagatra) dibagi dalam dua kelompok, yaitu trigatra (geografi, sumber kekayaan alam, dan demografi) dan pancagatra (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam).

Gatra-gatra tersebut dapat dibedakan secara teoretik tetapi tidak bisa dipisahkan karena keterkaitan yang kuat satu sama lain. Oleh karena itu, astagatra ini harus dilihat secara holistik dan integral (bulat utuh menyeluruh).
Trigatra bersifat statis dan Pancagatra bersifat dinamis. Trigatra merupakan modal dasar untuk meningkatkan Pancagatra. Kelemahan di dalam satu gatra dapat mempengaruhi gatra yang lain dan sebaliknya meningkatnya kekuatan pada salah satu gatra dapat meningkatkan gatra yang lain (sinergi).
Tannas pada hakikatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan. Dalam rangka itu, peranan gatra terhadap kondisi kesejahteraan dan keamanan sebagai berikut.
1. Ada gatra yang sama besar peranannya untuk kesejahteraan dan keamanan.
2. Ada gatra yang lebih besar peranannya untuk kesejahteraan daripada keamanan.
3. Ada gatra yang lebih besar peranannya untuk keamanan daripada kesejahteraan.

Trigatra, ideologi, politik peranannya sama besar dalam kesejahteraan dan keamanan.

Gatra Ekonomi, sosial budaya lebih besar untuk kesejahteraan daripada keamanan.
Hankam lebih besar untuk kesejahteraan keamanan daripada kesejahteraan. Tannas merupakan resultan (hasil) dari ketahanan masing-masing aspek kehidupan (gatra).

TRI GATRA

Kelompok gatra alamiah adalah:
1. Geografi,
2. Kekayaan alam,       
3. Demografi (kependudukan)
   
PANCA GATRA
Kelompok gatra sosial adalah:
1. Ideologi
2. Politik
3. Ekonomi 
4. Sosial Budaya
5. Hankam


Kedelapan aspek tersebut masing-masing berhubungan, kait-mengait utuh menyeluruh membentuk tata laku sistem kehidupan nasional. Pembidangan kehidupan nasional sebanyak delapan adalah kesepakatan bangsa Indonesia, para ahli dari negara lain membaginya tidak hanya delapan bidang kehidupan, tetapi bisa kurang atau lebih. Hal ini tergantung pada latar belakang dan visi masing-masing tentang kehidupan nasional tersebut.


Landasan Tannas


Tannas sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan sistem kehidupan nasional di dalam pelaksanaannya mempunyai landasan yang kuat yaitu Pancasila, UUD 1945 dan Wasantara.


Perwujudan Tannas


Pembangunan nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, pada dasarnya untuk mewujudkan tannas. Titik berat pembangunan nasional pada bidang ekonomi karena bidang ekonomi ini mempunyai “daya biak” terhadap bidang-bidang kehidupan lainnya, untuk meningkatkan spektrum kemampuan kita sebagai bangsa dan negara.

Peningkatan spektrum kemampuan tersebut untuk menghasilkan daya kembang, daya tangkal dan daya kena. Untuk itu, diperlukan dukungan sumber daya manusia yang “berkualitas”. Sumber daya manusia yang berkualitas tinggi (menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilandasi oleh iman dan taqwa berakar pada budaya Pancasila) merupakan kunci dari peningkatan tannas. Oleh karena itu, dalam pembangunan nasional, pembangunan sumber daya manusia merupakan titik sentral dan hal ini sejalan dengan hakikat pembangunan nasional Indonesia yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam pembangunan nasional diperlukan pimpinan nasional yang kuat, berwibawa, serta mampu mempersatukan bangsa serta mempunyai visi ke depan membawa bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
Dalam ketatanegaraan Indonesia, mekanisme kepemimpinan nasional telah ditetapkan yang dikenal dengan mekanisme kepemimpinan 5 tahun yang dibagi dalam 13 tahapan.
Dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat ini perlu diwaspadai masih adanya bahaya laten yang bersifat ideologis maupun non-ideologis yang ingin memecah belah kita sebagai bangsa. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan nasional yang sejalan dengan itu yakni berkehidupan Pancasila (budaya Pancasila) yang diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari.